Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan tersangka, berkas dan barang bukti atau tahap II kasus korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (BOSP PKBM) Perintis Kecamatan Ciambar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan ini dilakukan karena penyidik menilai penyidikan kasus tipikor ini sudah lengkap, maka dari itu perkara korupsi dana BOSP anggaran 2020-2023 dengan tersangka berinisial OS yang merupakan Ketua PKBM Perintis Ciambar bisa segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Wawan, seluruh barang bukti dan berkas penyidikan dianggap memenuhi syarat untuk naik ke pengadilan, meskipun pihaknya saat ini masih tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp1,06 miliar.

Baca juga: Kejari Sukabumi tahan Kepala PKBM diduga korupsi BOSP senilai Rp1 miliar

Namun, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, penyelewengan dana BOSP dilakukan seorang diri oleh OS dengan cara membuat nama-nama dan data pelajar fiktif sebagai penerima manfaat dari program yang bersumber dari APBN itu.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menemukan berbagai berkas pelajar fiktif yang terdata sebagai penerima bantuan, padahal nama pelajar itu bukan murid yang bersekolah di PKBM Perintis Ciambar. Adapun uang hasil korupsi itu digunakan tersangka OS untuk kepentingan pribadi. Dan terungkap,

"Kami sudah memindahkan penahanan OS dari Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Tujuannya untuk memudahkan proses saat JPU melimpahkan perkara ini ke persidangan, karena dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jabar," tambahnya.

Wawan menegaskan tindakan penyelewengan dana bantuan tersebut hanya dilakukan oleh OS seorang diri. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat OS dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara untuk pasal 2 minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun kemudian pasal 3 minimal satu tahun atau maksimal 20 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024