Cibinong (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, memeriksa 38 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atas tuduhan kepemilikan motor "bodong" atau tanpa surat tanda kepemilikan kendaraan resmi yang berada di lingkungan PT BCMG di Kampung Cirangsad Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Motor tidak sedang digunakan mereka langsung, namun setelah pengecekan keabsahan dokumen kerja di PT itu, tidak membawa dokumen alasan dokumen berada di perusahaan. Dokumen motor juga tidak ada jadi yang bisa kami lakukan data dulu, " kata Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan di Polres Bogor, Kamis.

Ia mengatakan aktivitas pemeriksaan kepada 38 WNA Tiongkok yang mulai berlangsung sejak Kamis (3/8) pukul 00.15 WIB hingga menjelang pagi itu akan menjadi rekomendasi hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen kendaraan maupun identitas WNA Tiongkok tersebut.

Hal ini merupakan tindak lanjut hasil laporan masyarakat dan penyelidikan kepolisian pada Jumat (28/7) yang berhasil mengamankan 14 kendaraan roda dua di dalam area perusahaan PT BCMG yang dipakai puluhan karyawan WNA Tiongkok untuk beraktifitas tanpa plat nomor polisi.

Yayan menyebutkan, keterangan sementara beberapa pekerja mengaku motor dibeli dari seseorang berinisial DD yang saat ini dalam kejaran pihak kepolisian.

"Kami sudah mendatangi kontrakannya tapi yang bersangkutan sudah tidak ada," ujarnya.

Sementara pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi dokumen kurang jelas mengenai izin tinggal maupun izin kerja akan diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Wilayah Bogor dan instansi terkait.

Karena dua sampai tiga orang di antaranya diduga merupakan oknum pelanggar dokumen keimigrasian yang telah dinyatakan deportasi ke negara asalnya oleh bagian imigrasi.

Namun bagi WNA Tiongkok yang ketahuan jelas melanggar kepemilikan motor akan dijerat pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari pantauan Antara WNA Tiongkok yang sudah berkumpul di Polres Bogor sejak pukul 11.00 WIB Rabu (2/8) hingga pukul 01.15 WIB memadati ruang tunggu dan depan samping gedung utama untuk menunggu pendataan.

Beberapa di antaranya sempat berbincang dengan terbata menggunakan bahasa Indonesia untuk memesan minuman dan makanan terlihat tanpa beban.

Kapolsek menegaskan selama berada di wilayah Indonesia maka WNA harus mematuhi aturan yang berlaku tanpa kecuali.

Di sisi lain, kata Yayan untuk bisa mengkonfirmasi keterangan perusahaan terkait kasus ini petugas kepolisian ada kesulitan komunikasi.

"Sejauh ini biasanya perusahaan kurang kooperatif, ditambah mereka rata-rata hanya bisa bahasa negara asalnya, jadi sedikit susah," ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan pihaknya yang juga bagian dari Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama Kepala Kecamatan, Komandan Rayon Militer (Danramil) dan perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Bogor akan meningkatkan intensitas laporan perbulan terkait WNA di wilayahnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017