Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi memberikan 'tantangan' kepada Bupati Bogor mendatang untuk mencabut Peraturan Bupati (Bupati) Nomor: 60 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabut pemimpin -bupati yang akan datang-," kata Wawan Hikal usai menghadiri diskusi Kelompok Kerja Wartawan DPRD Kabupaten Bogor (Pokwan) di Cibinong, Selasa.
Menurut dia, Pemberlakuan Perbup Nomor: 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu merugikan masyarakat.
Dalam Perbup 60 tersebut mengatur secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut dia, imbasnya fungsi rumah sakit bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan, melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak dirugikan adalah keluarga miskin.
"Ini Perbup 60 harus dicabut, karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujarnya.
Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15-25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat. (KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Saya sedih melihat masyarakat ingin berobat terlalu ribet birokrasinya, saya minta Perbup 60 itu dicabut pemimpin -bupati yang akan datang-," kata Wawan Hikal usai menghadiri diskusi Kelompok Kerja Wartawan DPRD Kabupaten Bogor (Pokwan) di Cibinong, Selasa.
Menurut dia, Pemberlakuan Perbup Nomor: 60 Tahun 2023 sejak 1 Maret 2024 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu merugikan masyarakat.
Dalam Perbup 60 tersebut mengatur secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurut dia, imbasnya fungsi rumah sakit bergeser menjadi industri kesehatan yang tidak lagi bersifat kemanusiaan, melainkan mencari keuntungan semata dan pihak yang paling banyak dirugikan adalah keluarga miskin.
"Ini Perbup 60 harus dicabut, karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujarnya.
Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor. Berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.
Adanya pembatasan waktu penginputan data pemohon yang hanya dilakukan antara tanggal 15-25 dalam sebulan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat. (KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024