Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap motif sekelompok remaja yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (29/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin.
Menurut Rita, pengeroyokan ini bermula saat kelompok remaja yang berjumlah lima orang konvoi dengan menggunakan tiga sepeda motor. Namun saat melintas di Jalan R Syamsudin SH, Kelurahan/Kecamatan Cikole sepeda motor mereka menyenggol sepeda motor yang ditumpangi dua korban.
Korban yang diketahui berinisial MRFI (19) warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung cekcok mulut dengan para tersangka karena tidak terima sepeda motornya tersenggol.
Kemudian, MRFI memukul muka tersangka MGK (19) warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan helm. Kemudian MGK pun membalas memukul muka MRFI.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tetapkan tujuh anggota ormas tersangka kasus perusakan
Rekan korban berinisial I (19) kemudian memberikan bantuan dengan melakukan pemukulan ke wajah MGK. Empat rekan tersangka dengan inisial DFA (19) warga Kecamatan Cikole, AA (19) dan RDR (18) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang melihat MGK dikeroyok kedua korban kemudian memberikan bantuan sehingga terjadi aksi saling pukul.
Selanjutnya, MGK mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan secara membabi buta menyerang kedua korban. Akibatnya MRFI mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan bahu kanan serta sobek di pelipis mata.
Sementara I, mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam. Ternyata salah seorang rekan tersangka berinisial R (19) juga mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri. Terungkap luka sayatan pada lengan R akibat sabetan senjata tajam milik rekannya yakni MGK.
'
Baca juga: Polisi tangkap dua pelajar tersangka penganiayaan hingga tewas
Tersangka berhasil ditangkap tiga jam pasca-kejadian atau sekitar pukul 05.00 WIB di beberapa lokasi berbeda. Kepada penyidik MGK yang merupakan pelaku utama aksinya itu dipicu karena dendam dan tidak terima dengan ulah korban yang arogan dan tiba-tiba memukul wajahnya dengan menggunakan helm.
"Pisau dapur yang dibawa MGK ternyata dipinjam dari pedagang ketupat tahu yang tujuannya untuk berjaga-jaga. Tersangka juga mengaku tidak sengaja mengayunkan pisaunya dan mengenai lengan rekannya berinisial R," tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni tiga unit sepeda motor serta sebilah pisau. Untuk empat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel penjara Mako Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Polisi ungkap motif ayah dan anak di Sukabumi aniaya seorang pemuda hingga tewas
Tersangka MGK dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam bukan peruntukan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. Sementara tiga rekannya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya dan harus menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin.
Menurut Rita, pengeroyokan ini bermula saat kelompok remaja yang berjumlah lima orang konvoi dengan menggunakan tiga sepeda motor. Namun saat melintas di Jalan R Syamsudin SH, Kelurahan/Kecamatan Cikole sepeda motor mereka menyenggol sepeda motor yang ditumpangi dua korban.
Korban yang diketahui berinisial MRFI (19) warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung cekcok mulut dengan para tersangka karena tidak terima sepeda motornya tersenggol.
Kemudian, MRFI memukul muka tersangka MGK (19) warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan helm. Kemudian MGK pun membalas memukul muka MRFI.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tetapkan tujuh anggota ormas tersangka kasus perusakan
Rekan korban berinisial I (19) kemudian memberikan bantuan dengan melakukan pemukulan ke wajah MGK. Empat rekan tersangka dengan inisial DFA (19) warga Kecamatan Cikole, AA (19) dan RDR (18) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang melihat MGK dikeroyok kedua korban kemudian memberikan bantuan sehingga terjadi aksi saling pukul.
Selanjutnya, MGK mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan secara membabi buta menyerang kedua korban. Akibatnya MRFI mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan bahu kanan serta sobek di pelipis mata.
Sementara I, mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam. Ternyata salah seorang rekan tersangka berinisial R (19) juga mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri. Terungkap luka sayatan pada lengan R akibat sabetan senjata tajam milik rekannya yakni MGK.
'
Baca juga: Polisi tangkap dua pelajar tersangka penganiayaan hingga tewas
Tersangka berhasil ditangkap tiga jam pasca-kejadian atau sekitar pukul 05.00 WIB di beberapa lokasi berbeda. Kepada penyidik MGK yang merupakan pelaku utama aksinya itu dipicu karena dendam dan tidak terima dengan ulah korban yang arogan dan tiba-tiba memukul wajahnya dengan menggunakan helm.
"Pisau dapur yang dibawa MGK ternyata dipinjam dari pedagang ketupat tahu yang tujuannya untuk berjaga-jaga. Tersangka juga mengaku tidak sengaja mengayunkan pisaunya dan mengenai lengan rekannya berinisial R," tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni tiga unit sepeda motor serta sebilah pisau. Untuk empat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel penjara Mako Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Polisi ungkap motif ayah dan anak di Sukabumi aniaya seorang pemuda hingga tewas
Tersangka MGK dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam bukan peruntukan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. Sementara tiga rekannya dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024