Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Provnsi Jawa Barat, menyatakan sejumlah perusahaan di daerah tersebut masih `nakal` dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun secara langsung ke Sungai Citarum.

"Dari hasil penelusuran di Sungai Citarum, ada lima perusahaan yang langsung membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Citarum," kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Selasa.

Ia mengaku telah melakukan penyisiran Sungai Citarum bersama dengan sejumlah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Karawang. Dari hasil penelusuran, ditemukan lima perusahaan yang membuang limbah cair ke Sungai Citarum.

Menurut dia, perusahaan nakal yang membuang limbah cair ke Sungai Citarum itu harus disanksi secara tegas. Termasuk sanksi penutupan izin usaha harus dilakukan jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Wasdal Dinas Lingkungan Hidup setempat Hasanuddin, mengatakan, lima perusahaan yang membuang langsung limbah cair ke sungai Citarum adalah PT DIC, PT Pulisamitex, PT SMA, PT Pindo, dan PT Kanvas.

Catatan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, lima perusahaan nakal yang ditemukan masih membuang limbah ke sungai itu juga merupakan perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi, dengan pelanggaran yang sama.

"Nanti perusahaan-perusahaan itu akan kita panggil lagi, karena masih membuang limbah sembarangan ke sungai," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017