Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan dapat memfasilitasi penerbitan seribu sertifikat halal untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Karawang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang Sopian di Karawang, Rabu, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah memfasilitasi penerbitan 956 sertifikat halal untuk para pelaku UMKM.

Ia menyampaikan, jumlah sertifikat halal yang terbit atas fasilitasi Kemenag Karawang pada tahun ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah sertifikat halal yang diterbitkan pada tahun lalu yang hanya 880 sertifikat.

Baca juga: Kemenag Karawang fasilitasi penerbitan 956 sertifikat produk halal untuk UMKM

Secara internal, kata dia, pada tahun ini ditargetkan pihaknya bisa memfasilitasi lebih dari 1.000 sertifikat halal untuk pelaku UMKM.

Menurut dia, Kemenag Karawang berperan penting untuk membuktikan bahwa produk UMKM dari Karawang ini halal. Sehingga, diterbitkan sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku UMKM.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Dalam ketentuannya, penerbitan sertifikat halal untuk produk UMKM itu sebenarnya harus membayar sebesar Rp230 ribu per sertifikat.

Baca juga: Bupati Karawang ajak para pelaku UMKM terus tingkatkan kualitas produknya

Namun dengan difasilitasi oleh Kemenag, maka pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh Kemenag dan Pemkab Karawang sehingga para pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal itu secara gratis.

Tujuan program sertifikasi halal tersebut untuk memberikan rasa nyaman, keamanan dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.

Selain itu, juga bisa untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha agar dapat memproduksi dan memasarkan produk-produk halal dengan lebih baik. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024