Rabu, 19 Juli 2017 menjadi akhir dari perjalanan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM No AHU - 30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Dengan demikian, HTI dinyatakan bubar.

Pemerintah melalui Kemenkumham mengklaim bahwa pembubaran HTI bukanlah keputusan yang tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan. Sembari mengumumkan pembubaran HTI, pemerintah juga secara singkat membeberkan alasan yang melandasi diambilnya keputusan tersebut. Di antaranya, pembubaran HTI dilakukan demi merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Kesimpulan yang demikian pun diambil berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Namun demikian, dimana ada aksi akan ada pula reaksi. Pasca pembubaran HTI, pemerintah pun "diserang" hujan kritikan. Tidak sedikit pihak yang menyayangkan, mempertanyakan, bahkan mengecam pembubaran HTI dengan rupa-rupa alasan. Salah satu dari sekian banyak alasan yang mengemuka adalah ketidakyakinan terhadap urgensi pembubaran HTI.

Menurut sebagian kalangan, HTI saat ini tidak memiliki "ancaman" bagi Indonesia. Hal itu terlihat salah satunya dari kepatuhan HTI terhadap hukum dalam melakukan berbagai aktivitasnya. Namun demikian, benarkah HTI tidak "mengancam" NKRI sebagaimana yang diasumsikan oleh sebagian kalangan?.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu melihat lebih jauh ke "dalam" HTI. Di dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir karya Syaikh Taqiyuddinan-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuannya, HT (termasuk HTI) menempuh tiga metode/tahapan dakwah yang diklaim sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu 'Alaihiwasallam. Ketiga metode tersebut, yakni tahap pembinaan dan pengaderan (marhalahats-tsaqif), tahap berinteraksi dengan masyarakat (marhalahtafa'ulma'aal-ummah), dan tahap menerima/meraih kekuasaan (marhalahistilaamal-hukm).
 
Tahapan pembinaan dan pengaderan dilaksanakan dengan membentuk kelompok-kelompok pengajian kecil (yang biasa disebut dengan halaqoh) dengan tujuan doktrinasi kepada para kader. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tahapan berinteraksi dengan masyarakat, yang biasanya dilaksanakan dalam bentuk dakwah secara personal, tabligh akbar, seminar, diskusi terbuka, dan bahkan aksi unjuk rasa.

Tujuan dari tahapan ini adalah untuk menyadarkan umat (masyarakat non-HTI) bahwa seluruh permasalahan yang ada saat ini bersumber dari ketiadaannya khilafah selaku institusi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

Hingga saat ini, baru kedua tahapan di atas yang telah dilakukan HTI secara simultan dan berkesinambungan. Adapun untuk tahapan dakwah terakhir, atau tahap menerima/meraih kekuasaan, belum dilakukan oleh HTI maupun Hizbut Tahrir di belahan dunia manapun. Alasannya sederhana, yakni belum adanya kemampuan untuk melaksanakan tahapan tersebut. Namun demikian, justru di tahapan terakhir inilah terletak potensi "ancaman" HTI terhadap NKRI dalam tataran empirik.
 
Tahapan menerima/meraih kekuasaan diartikan sebagai tahapan di mana para pemilik kekuasaan (ahlulquwwah), dalam hal ini bisa diartikan sebagai pemerintahan yang sah atau kekuatan militer di dalam suatu negara, menyerahkan kekuasaan kepada Hizbut Tahrir yang didukung unsur-unsur umat Islam lainnya untuk menegakkan khilafah.
 
Dalam konteks Indonesia, tahapan ini terjadi ketika "umat Islam Indonesia" menginginkan agar sistem yang berlaku saat ini (sudah barang tentu termasuk Pancasila dan NKRI) digantikan oleh ideologi dan khilafah versi HTI. Dengan kata lain, tahapan menerima/meraih kekuasaan ala HTI tersebut identik dengan "kudeta" atau "revolusi sosial", yang mana hampir bisa dipastikan akan beriringan dengan terjadinya pertumpahan darah.

Mengidentikkan tahapan menerima/meraih kekuasaan ala HTI dengan "kudeta" bukanlah hal yang berlebihan. Apabila merujuk pada pendapat Samuel Huntington, kudeta dapat dibagi menjadi tiga kelas dimana salah satunya adalah kudeta veto. Menurut Huntington, kudeta veto dilakukan melalui partisipasi dan mobilisasi sosial dari sekelompok massa rakyat dalam melakukan penekanan berskala besar.

Definisi tersebut pun cukup relevan apabila dikaitkan dengan tahapan menerima/meraih kekuasaan ala HTI. Relevansi tersebut terletak pada diandalkannya partisipasi dan mobilisasi sosial dalam jumlah yang besar. Sebagaimana yang jamak diketahui bahwa tujuan utama dakwah HTI kepada umat Islam adalah mengumpulkan massa sebanyak mungkin untuk mendukung HTI dalam mencapai grandgoal mereka.

Kemudian, pendapat Huntington di atas dikuatkan oleh Endang Turmudi dalam karyanya "Islam dan Radikalisme di Indonesia" bahwa dalam perspektif sosiologis, setidaknya ada 3 gejala yang dapat ditengarai dari paham radikalisme, yaitu : pertama, merespons terhadap kondisi sosial politik dan ekonomi yang sedang terjadi dalam bentuk penolakan dan perlawanan. Terutama aspek ide dan kelembagaan yang dianggap bertentangan dengan keyakinannya. Kedua, dari penolakan berlanjut kepada pemaksaan kehendak untuk mengubah keadaan secara mendasar ke arah cara pandang dan ciri berpikir yang berafiliasi kepada nilai-nilai tertentu. Ketiga, menguatkan sendi-sendi keyakinan tentang kebenaran ideologi yang diyakininya lebih unggul daripada yang lain. Pada gilirannya, sikap truthclaim ini memuncak pada sikap penafian dan penegasian sistem lain. Untuk mendorong upaya ini, ada pelibatan massa yang dilabelisasi atas nama rakyat atau umat yang diekspresikan secara emosional-agresif. Lagi-lagi, pendapat ini pun memiliki relevansi yang cukup kuat dengan rangkaian metode dakwah yang dilakukan oleh HTI.

Pengamat politik Gun Gun Heryanto dan Guru Besar Politik Universitas Indonesia Iberamsjah pun memberikan pendapat yang serupa. Menurut kedua pakar tersebut, setidaknya ada lima syarat yang bisa mendukung kesuksesan suatu kudeta. Di antaranya, 1) Adanya musuh bersama; 2) Friksi di tubuh militer; 3) Kekuatan politik; 4) Mistifikasi isu oleh tokoh elit; dan 5) Infiltrasi asing. Dari kelima syarat tersebut, terdapat setidaknya tiga syarat yang telah diupayakan untuk dieksploitasi oleh HTI.

Pertama, HTI sejak awal berdirinya telah berupaya membentuk opini "adanya musuh bersama" di mata umat Islam Indonesia. Adapun "musuh bersama" yang dimaksud adalah sistem demokrasi dan liberalisme yang "diamalkan" oleh pemerintah. Dengan demikian, secara tidak langsung pemerintah Indonesia saat ini pun ikut dikategorikan sebagai "musuh bersama" tadi.
 
Sementara itu, syarat kedua yang telah diupayakan oleh HTI adalah menggalang kekuatan politik dengan mengandalkan ideologi Islam sebagai media promosi. Penggalangan ini pada umumnya dilakukan kepada kalangan ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap potensial dalam menggalang massa.

Adapun syarat ketiga, yakni adanya infiltrasi asing, merupakan sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan lagi mengingat HTI merupakan bagian dari organisasi transnasional yang telah eksis di berbagai belahan dunia lainnya. Dengan kata lain, campur tangan asing sudah pasti ada dalam setiap manuver yang dilakukan oleh HTI.

Tidak hanya sampai di sana. Kemungkinan adanya "potensi upaya kudeta" oleh HTI dikuatkan oleh fakta bahwa Hizbut Tahrir sempat melakukan berbagai kudeta di sejumlah negara lain. Merujuk kepada Nasyrah Hizbut Tahrir, diterjemahkan dari kitab Mafhum al Adalah alIjtima'iyah, Beirut, cetakan II, 1991, halaman 140-151, dan hal. 266-267, tertulis bahwa "Hizbut Tahrir telah melancarkan beberapa upaya pengambil alihan kekuasaan di banyak negeri-negeri arab, seperti Yordania pada tahun 1969, di Mesir tahun 1973, dan Iraq tahun 1972. Juga di Tunisia, Aljazair, dan Sudan. Sebagian upaya kudeta ini diumumkan secara resmi oleh media massa, sedangkan sebagian lainnya memang sengaja tidak diumumkan".

Dengan demikian, jelas bahwa mengidentikkan tahapan menerima/meraih kekuasaan ala HTI dengan kudeta bukanlah sebuah anggapan isapan jempol belaka.
 
Oleh karena itu, masihkah kita meragukan adanya "ancaman" dari eksistensi HTI terhadap NKRI?. Mungkin saja kecurigaan-kecurigaan di atas terlihat berlebihan. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa tahapan pergerakan politik yang dilakukan oleh HTI memiliki kecenderungan yang sesuai dengan pernyataan Oliver Roy dalam tulisan "Who Are The New Jihadis".
 
Dalam tulisan tersebut, Oliver Roy menyatakan bahwa "banyak kelompok revivalis yang menggunakan modus Islamisasi radikalisme sebagai cara meraih kekuasaan dan merebut pengaruh sosial di kalangan masyarakat".

Dengan demikian, langkah pemerintah untuk membubarkan HTI merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mencegah mudharat yang bisa saja dimunculkan oleh HTI kepada bangsa dan negara ini ke depannya. Bukankah sedari dulu kita diajarkan bahwa "Lebih baik mencegah daripada mengobati"?.

*) Pemerhati masalah Politik dan Ideologi di LSISI, Jakarta.

Pewarta: Hadiman S *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017