Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebanyak 3.926.080 pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Kabid Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor Asep Saepul Hidayat di Cibinong, Senin, mengungkapkan penetapan DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Cisarua, Jumat (20/9).

"Kabupaten Bogor telah menetapkan DPT untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati) pada 20 September 2024 sebanyak 3.926.080 pemilih," ungkap Asep.

Dari total 3.926.080 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.999.656 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 1.926.424 orang.

Baca juga: KPU Bogor nyatakan dua bakal paslon lolos seleksi administrasi Pilkada 2024
Baca juga: KPU: Jumlah TPS di Kabupaten Bogor berkurang hingga 50 persen pada Pilkada 2024

Asep menjelaskan penetapan DPT ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Semua data dihimpun dengan teliti melalui pola kerja yang berjenjang dan melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rapat pleno penetapan DPT pada 20 September 2024 juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi dan pejabat terkait, serta perwakilan dari bakal pasangan calon.

"Kami berharap data yang sudah ditetapkan ini akurat dan dapat digunakan dengan baik pada hari pemilihan nanti," ujar Asep.

Menurut dia, penetapan DPT ini menjadi langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Bogor 2024. KPU Kabupaten Bogor berharap pemilihan yang akan datang dapat berlangsung dengan baik, aman, dan tertib.

"Kami berharap data pemilih ini menjadi dasar yang solid untuk penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, lancar, aman, dan tertib," tuturnya.

Baca juga: KPU: Pilkada 2024 Kabupaten Bogor diikuti dua bakal paslon

Selain menetapkan DPT, pada rapat pleno tersebut juga KPU Kabupaten Bogor menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni sebanyak 7.908 titik tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

KPU Kabupaten Bogor juga menetapkan TPS khusus di lima lokasi dengan jumlah pemilih sebanyak 3.751 orang.

Penetapan TPS khusus ini dibuat untuk mengakomodasi pemilih di beberapa tempat khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, atau lokasi lain yang membutuhkan TPS khusus demi memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya.

"Data pemilih yang telah kami tetapkan mencakup seluruh wilayah di 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan di Kabupaten Bogor, termasuk TPS khusus di lima lokasi khusus (loksus) yang mencakup 3.751 pemilih," kata Asep.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024