Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kasepuhan Adat Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memiliki 68 variestas padi lokal setempat yang sebagian diantaranya sudah terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Pada Selasa, (25/7) kami menyerahkan tanda daftar kepada 15 varietas padi lokal yang ada di Kasepuhan Adat Sirnaresmi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok," kata Kepala Bidang Pendaftaran Varietas Tanaman Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan RI Emma Sujaemah di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa.

Menurutnya, pihaknya baru bisa memberikan tanda daftar kepada 15 dari 68 varietas padi lokal yang berada di Kasepuhan Adat Sirnaresmi dan ini baru merupakan tahap awal yang dikarenakan keterbatasan waktu. Sehingga belasan varietas tersebut sudah mendapatkan legalitas.

Pemberian tanda daftar tersebut sebagai bagian dari perlindungan dan pelestarian varietas padi lokal di Indonesia. Dalam waktu dekat, sisanya akan segera didaftarkahn ke Pusat PVTPP.

Adapun ke 15 varietas padi lokal Kasepuhan Adat Sirnaresmi yakni Varietas Dete, Cere Marilen, Sri Kuning, Cere Layung, Cere Kawat, Raja Denok, Srimahi Sinar Resmi, Cere Gempol, Ketan Cikur, Seksek, Ketan Bledug, Ketan Hideung, Terong Beureum, Panca Warna dan Nemol Sirnaresmi.

"Proses identifikasi varietas padi tersebut, dilakukan sejak Februari 2017 yang kegiatannya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Tanaman (DPTP) Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Emma mengatakan proses pendaftarannya dilakukan oleh bupati dan tidak oleh petani secara sendiri-sendiri sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada, karena bupati adalah perwakilan dari masyarakat. Lanjut dia dengan terdaftarnya varietas padi lokal Kasepuhan Adat Sirnaresmi ini maka terlindungi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017