Cibinong (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggandeng Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah I untuk memperluas kepesertaan dari golongan pegawai perusahaan.  
‎
"Dasar hukumnya jelas ada Undang-Undang, peraturan pemerintah, jelas untuk pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya tapi malah di lapangan masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan secara utuh," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bogor Adrika Wendi di kantor BPPK Bogor, Selasa.  

Menurutnya teguran masalah kepatuhan mendaftar dan membayar iuran hanya bisa dilakukan bergandengan dengan BPPK sebagai lembaga yang berwenang.
  ‎
Dari target 800 ribu orang pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara umum dari awal tahun 2014 hingga pertengahan 2017 ini, kata dia baru 500 ribu orang peserta yang telah tercatat oleh sistem informasi di lembaganya. 

Dari jumlah kepesertaan tersebut 300 ribu orang di antaranya merupakan pegawai dan keluarganya, sisanya terdata sebagai pendaftar jalur mandiri.  

Wendi menyampaikan karena mayoritas masyarakat adalah pegawai, baik karyawan lepas, kontrak maupun tetap, kerja sama perusahaan dalam layanan kesehatan masyarakat melalui BPJS sangat diperlukan.

Kepala BPPK Wilayah I Jawa Barat Teguh Hasbudi mengatakan keikutsertaan BPJS kesehatan bagi pegawai merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan pekerja dalam perlindungan kesehatan.  

Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong target kepesertaan dari kalangan pegawai di perusahaan wilayah pengawasannya sebagai penegakan hukum ketenagakerjaan.  

Teguh menyebutkan dari sekitar 1.200 perusahaan yang terdata di Kabupaten Bogor ada sekitar 54 ribu karyawan yang didominasi karyawan atau pegawai padat karya garmen.  

Sebagian besar, kata dia perusahaan jenis tersebut yang masih bermasalah baik dalam pengupahan maupun pendeteksian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. 
    
Ia berjanji mengoptimalkan anggota pengawas yang memantau setiap perusahaan yang ada di wilayah kerjanya dalam pemenuhan kewajiban terhadap karyawan. 

"Tentu ada sanksinya, dalam PP 86 Tahun 2013 jelas sanksinya, kami akan ikut tegakkan hukum tegas kepada perusahaan, sebelumnya pembinaan dulu," kata dia. 

Ia berharap sebelum terkena sanksi yang jelas bisa merugikan, perusahaan bisa patuh dalam melaksanakan peraturan pemerintah terkait jaminan kesehatan yang menjadi hak asasi manusia yang dilindungi negara.‎

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017