Sukabumi (Antara Megapolitan) - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) melepasliarkan dua satwa dilindungi yakni Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Elang Alap Jambul (Accipter trivirgatus) di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua elang tersebut dilepasliarkan di sekitar kawasan konservasi yakni di Blok Cisalimar TNGHS, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala TNGHS Awern Supranata di Sukabumi, Kamis.

Kawasan hutan Blok Cisalimar merupakan salah satu habitat alami elang, selain itu masyarakat sekitar kawasan ini juga mendukung kegiatan konservasi TNGHS dalam program Model Kampung Konservasi (MKK) serta kelompok Jaringan Masyarakat Koridor (Jarmaskor).

Hasil survey tim Balai TNGHS memastikan lokasi ini tepat sebagai areal pelepasliaran. Tim mencatat terdapat satu individu jenis alap-alap dan satu individu jenis Elang Ular Bido di Blok Cisalimar sehingga faktor pesaing relatif kecil.

Blok ini merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan primer di kaki Gunung Kendeng, Gunung Kempul dan Gunung Kasur yang menyediakan bukit, lereng dan lembah dengan pepohonan tinggi.

Pelepasliaran atau rilis elang yang merupakan serahan dari masyarakat ini merupakan salah satu upaya konservasi hewan yang keberadaannya terancam punah akibat perburuan liar.

"Kelestarian elang sebagai predator merupakan kunci keseimbangan ekosistem sehingga keberadaannya harus dijaga," tambahnya.

Awen mengatakan rilis elang merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan yang diharapkan akan meningkatkan fungsi biologi maupun ekologi elang tersebut.

Lanjut dia, kedua elang yang dirilis ini berasal dari serahan masyarakat secara sukarela yang kemudian direhabilitasi di Suaka Elang Loji TNGHS hingga siap dilepasliarkan.

"Kami berharap tidak ada perburuan elang, karena populasinya semakin menipis karena hewan ini merupakan salah satu binatang yang berkembangbiaknya lambat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017