Bekasi (Antara Megapolitan) - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan 651 sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (KNV) kepada pengusaha sebagai acuan masyarakat memilih produk veteriner sehat dan aman konsumsi.
"Sebanyak 80 KNV kita keluarkan untuk rumah potong hewan dan sisanya langsung kepada pengusahanya," kata Kepala Sub Direktorat Higien Sanitasi dan Penerapan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Arif Wicaksono, di Bekasi, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai menjadi pembicara dalam sosialisasi memilih daging unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal yang digagas Kementerian Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi di ruang media Humas Pemkot Bekasi.
Menurut dia, NKV dikeluarkan pihaknya bagi pengusaha peternakan di seluruh Indonesia sejak 2005 untuk menjawab kebingungan konsumen dalam memilah produk yang aman untuk dikonsumsi.
Sertivikasi NKV bisa dideteksi konsumen pada bagian kemasan produk daging sebagai jaminan pemerintah atas keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Menurut dia, penyematan sertifikasi NKV pada kemasan produk didasari atas hasil pemantauan produksi yang memenuhi sejumlah kriteria keamanan.
Kriteria itu meliputi, faktor kesehatan dengan mengandung bahan nutrisi yang dapat menyehatkan manusia, faktor utuh dengan tidak mengurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal dengan cara disembelih dan ditangani sesuai syariat Islam.
Para pengusaha ternak yang telah memenuhi unsur tersebut selanjutnya dapat mengajukan sertifikasi NKV dengan meminta kelengkapan persyaratan dari provinsi dan daerah berikut izin usaha.
Selanjutnya petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi guna memastikan laporan dokumen yang dimiliki pengusaha.
Sertifikasi gratis tersebut ditargetkan rampung dalam sepekan bila seluruh administrasi persyaratan telah terpenuhi seluruhnya.
"Mayoritas sertifikasi ini tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah," katanya.
Sertifikasi itu tidak memiliki masa kedaluwarsa namun petugas akan turun ke lapangan sebulan sekali untuk mengecek kelayakan.
"Bila ditemukan kasus terkait kelayakan, langsung kami cabut sertifikasinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Sebanyak 80 KNV kita keluarkan untuk rumah potong hewan dan sisanya langsung kepada pengusahanya," kata Kepala Sub Direktorat Higien Sanitasi dan Penerapan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Arif Wicaksono, di Bekasi, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai menjadi pembicara dalam sosialisasi memilih daging unggas yang aman, sehat, utuh, dan halal yang digagas Kementerian Pertanian dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi di ruang media Humas Pemkot Bekasi.
Menurut dia, NKV dikeluarkan pihaknya bagi pengusaha peternakan di seluruh Indonesia sejak 2005 untuk menjawab kebingungan konsumen dalam memilah produk yang aman untuk dikonsumsi.
Sertivikasi NKV bisa dideteksi konsumen pada bagian kemasan produk daging sebagai jaminan pemerintah atas keamanan konsumsi bagi masyarakat.
Menurut dia, penyematan sertifikasi NKV pada kemasan produk didasari atas hasil pemantauan produksi yang memenuhi sejumlah kriteria keamanan.
Kriteria itu meliputi, faktor kesehatan dengan mengandung bahan nutrisi yang dapat menyehatkan manusia, faktor utuh dengan tidak mengurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal dengan cara disembelih dan ditangani sesuai syariat Islam.
Para pengusaha ternak yang telah memenuhi unsur tersebut selanjutnya dapat mengajukan sertifikasi NKV dengan meminta kelengkapan persyaratan dari provinsi dan daerah berikut izin usaha.
Selanjutnya petugas akan melakukan inspeksi ke lokasi guna memastikan laporan dokumen yang dimiliki pengusaha.
Sertifikasi gratis tersebut ditargetkan rampung dalam sepekan bila seluruh administrasi persyaratan telah terpenuhi seluruhnya.
"Mayoritas sertifikasi ini tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah," katanya.
Sertifikasi itu tidak memiliki masa kedaluwarsa namun petugas akan turun ke lapangan sebulan sekali untuk mengecek kelayakan.
"Bila ditemukan kasus terkait kelayakan, langsung kami cabut sertifikasinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017