Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) instansi pusat dan PPNS daerah Lampung guna meningkatkan profesionalisme PPNS Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (19/7/2017.

Rapat koodinasi diikuti sebanyak 150 peserta yang berasal dari PPNS Instansi Pusat dan PPNS Provinsi Lampung, mengambil tema "Mewujudkan Profesionalisme Pejabat PPNS sebagai Apartur Penegak Hukum berbasis Pembinaan yang Komprehensif".

Direktur Pidana Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Salahudin mengatakan, kegiatan Rakor ini diperuntukan bagi PPNS agar dapat menjalani tugasnya lebih profesional  terutama dalam penyidikan.

"Fokus dan titik beratnya adalah bagaimana meningkatkan kinerjanya melalui pembinaan yang efektif, yang berarti menguasai ilmu hukumnya, baik itu materi formil, integritasnya tinggi, berani, tidak ragu-ragu, percaya diri, penuh motivasi, karena mereka mempunyai tugas dalam menjaga pembangunan hukum di Provinsi Lampung," ujarnya.

Salahudin mengatakan pula bahwa Dalam melaksanakan penyidikan, PPNS berada di bawah koordinasi, pengawasan dari penyidik Polri. PPNS juga nantinya mendapatkan pembinaan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembinaan legalitas PPNS, evaluasi, dan pemantauan kinerja PPNS,  

Pembinaan dari instansi sendiri mencakup SDM, sarpras, anggaran, dan tata kerja/sop. "Atas kerja sama yang sangat kooperatif dari seluruh stakeholder diupayakan untuk menuju terwujudnya aparatur penegak hukum PPNS yang profesional melalui pembinaan yang tepat dan efektif," ujarnya.

Penegak Peraturan Daerah

Sementara, Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis menuturkan, untuk PPNS di daerah Provinsi Lampung sendiri, berfungsi sebagai penegak peraturan daerah, yang bertanggung jawab kepada kepala daerah.

"Pembinaan teknis oleh Menkumham, Kapolri, Kejaksaan Tinggi, namun opersional dilakukan oleh kepala daerah," ujarnya.

PPNS juga berhak atas pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, dan promosi.

Mengenai kebijakan mutasi PNS yang berstatus PPNS di Provinsi Lampung, Hamartoni mengatakan bahwa pengembangan karir sendiri dilakukan melalui mutasi, dan atau promosi atas dasar kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi.

"Naluri PNS adalah berkarir, dengan mempertimbangkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan," ujarnya lagi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Fatmawati berharap Rakor ini dapat menjadi tahap awal dalam upaya mewujudkan PPNS di Provinsi Lampung yang profesional.

"Upaya tersebut dilakukan dengan terus melakukan pembinaan kepada para PPNS Provinsi Lampung agar kemampuannya dalam melakukan penyidikan tetap tejaga, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan kedepan PPNS dapat mempunyai peran yang kuat dalam sistem penegakan hukum," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Muhammad Anwar mengatakan, peran Polri sendiri dalam koordinasi dan Pengawasan terhadap PPNS, yaitu para PPNS agar membuat laporan kejadian yang berisikan uraian singkat mengenai peristiwa yang terjadi, atau dugaan terjadinya pelanggaran pidana.

"Nantinya PPNS mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik polri yang selanjutnya oleh penyidik dibuatkan SPDP ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri," ujarnya.

Saat ini, berdasarkan data jumlah PPNS yang dilantik sejak 2011 hingga 2017 di Provinsi Lampung berjumlah 103 orang, yang berasal dari berbagai instansi. (RLs/HMS/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017