Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai berhasil membuat birokrasi perizinan menjadi lebih efisien.

Pengakuan itu disampaikan perusahaan survei seismik PT Harpindo Mitra Perkasa kepada Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Mahan Agung, Bandarlampung, Rabu (19/7/2017).

"Setelah kewenangan perizinan bidang sumber daya mineral berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, proses izin menjadi lebih mudah dan efisien," kata pimpinan PT Harpindo Mitra Perkasa Ade Sujana.

Pertemuan itu juga dihadiri Deputi Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas M. Atok Urahman, dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Tira Sambuh Ihtjar.

Ade mengakui bahwa setelah kewenangan perizinan sumber daya mineral berada di provinsi, proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.

Sebelumnya saat kewenangan masih di kabupaten butuh waktu setahun. "Sekarang tidak sampai sebulan izin kelar. Kami mengapresiasi Gubernur Ridho yang memiliki andil besar dalam mewujudkan sistem perizinan," kata Ade Sujana lagi.

Hak Masyarakat Terdampak

Pada kesempatan tersebut perwakilan PT Harpindo menyampaikan telah melakukan seismik untuk eksplorasi minyak di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Gubernur Ridho meminta agar eksplorasi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses Ekspolrasi, dalam setiap kegiatan yang dilakukan Gubernur Ridho berpesan untuk memperhatikan kepentingan dan hak hak masyarakat setempat yang terdampak.

"Dalam proses seismik dan ekspolrasi hendaknya pihak Harpindo dan SKK Migas memberikan penjelasan terhadap masyarakat setempat, melakukan tindakan preventif untuk menjaga risiko bagi masyarakat terdampak. Lebih lagi hak hak masyarakat harus dikedepankan dan perhatikan multiplier effect bagi masyarakat," kata Gubernur Ridho. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017