Karawang (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap sejumlah pelajar yang membawa ratusan butir obat psikotropika jenis penenang.

"Sejumlah pelajar ini ditangkap saat petugas menggelar operasi pencegahan aksi tawuran antarpelajar di jalan Ahmad Yani," kata Kabid Trantib Satpol PP setempat Basuki Rachmat, di Karawang, Selasa.

Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga pelajar, karena kedapatan memiliki ratusan butir obat penenang yang disimpan di dalam tasnya.

Tiga pelajar itu masing-masing berinisial NS, MY dan RS. Ketiganya merupakan pelajar dari salah satu SMK di Karawang.

"Kami menyerahkan ketiga pelajar itu ke pihak perwajib, berkaitan dengan kepemilikan obat penenang," kata Basuki.

Jumlah obat yang ditemukan petugas pun mencapai 100 butir. Seorang pelajar berinisial NS mengaku obat tersebut didapatkan dari temannya di Cikarang.

Sementara itu, Kepala Seksi P2N Badan Narkotika Nasional Karawang Wulan Puspitasari yang datang ke kantor Satpol PP menyebutkan kalau jenis obat itu ialah Tramadol HCI.

Penggunaan obat tersebut dikatakan harus sesuai dengan izin dokter. Jika dalam kasus ini, pelajar itu tidak hanya menyalahgunakan, tapi juga mengedarkan, maka sudah masuk dalam ranah hukum, melanggar Undang Undang Psikotropika dengan ancaman dua tahun penjara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017