Bekasi (Antara Megapolitan) - Tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait dengan proses kerja sama penyewaan Stadion Patriot Chandrabaga sebagai kandang Persija Jakarta dan Bhayangkara FC.

"Saya menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Polda Metro pada hari Senin (10/7) kaitan dengan tanggung jawab saya sebagai pengelola Stadion Patriot saat itu," kata Staf Ahli Wali Kota Bekasi M. Ridwan di Bekasi, Senin.

Ridwan menjalani pemeriksaan polisi berdasarkan kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata Kota Bekasi sebelum mengalami rotasi ke Staf Ahli Wali Kota Bekasi pada pekan lalu.

Menurut dia, polisi pada saat itu menanyakan tentang penetapan kerja sama penyewaan stadion kepada pihak PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku perusahaan pengelola manajemen Persija Jakarta dengan Bhayangkara FC.

Dikatakan Ridwan bahwa besaran tarif sewa stadion yang disepakati kedua pihak sebesar Rp190 juta untuk kerja sama bagi hasil penjualan tiket pertandingan Persija, berikut uang sewa lapangan Rp52 juta untuk sekali pertandingan.

"Besaran kontribusi bagi hasil penjualan tiket yang diterima Pemkot Bekasi disepakati bersama sebesar 10 persen. Hitungan itu didasari hasil penjualan tiket yang dikelola manajemen Persija sekali bertanding mencapai Rp1,9 miliar," katanya.

Dana itu diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gelanggang Olahraga Kota Bekasi Endang Tohari untuk dilaporkan kepada Ridwan, selanjutnya disetorkan kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

"Saya tidak pegang uangnya, saya hanya mengetahui saja untuk tanda tangan," katanya Ridwan.

Ridwan juga mengaku belum mengetahui persis pemicu persoalan yang mengakibatkan dirinya dipanggil oleh polisi.

"Dalam surat undangannya, tertulis kepentingannya kaitan dengan kerja sama sewa stadion," katanya.

Selain Ridwan, Polda Metro Jaya juga memanggil enam pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan dana kerja sama Stadion Patriot dengan PT MMIB, yakni Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Aan Suhanda, Kepala Badan Kerja Sama dan Investasi Hanan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bekasi Iyan Rasyad, Kepala BPKAD Supandi Budiman, dan Kepala UPTD GOR Kota Bekasi Endang Tohari.

Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengaku bahwa dirinya memperoleh sepuluh pertanyaan dari kepolisian terkait dengan persoalan yang sama.

"Pekan lalu saya dipanggil Polda Metro, saya ditanyakan terkait dengan kehadiran saya dalam rapat pembahasan memorandum of understanding (MoU) penyewaan Stadion Patriot Chandrabaga oleh kepolisian," katanya.

Kepada polisi, Rayendra mengakui bahwa dana kerja sama itu sepenuhnya untuk kas Pemkot Bekasi.

"Uangnya masuk ke Pemkot Bekasi. Uang sewa untuk pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya, dimanfaatkan untuk pemeliharaan stadion," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017