Depok, (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah menegaskan kota ini belum menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Upah Padat Karya Industri Garmen 2017.

"Pemerintah Kota Depok tidak menetapkan upah padat karya garmen, karena yang memiliki wewenang menetapkan adalah gubernur. Kami hanya merekomendasikan hasil kesepakatan Apindo dengan serikat pekerja kepada gubernur," kata Diah di Depok, Sabtu.

Diah memastikan kabar tentang upah padat karya garmen di Kota Depok yang disebutkan sebesar Rp1,4 juta adalah tidak benar. Meskipun pada tahun 2017 belum ditetapkan, tren yang terjadi adalah upah padat karya garmen di Depok selalu meningkat.

"Pada 2017 sudah Rp2,7 juta sehingga tidak benar ada upah padat karya garmen sebesar Rp1,4 juta," kata Diah.

Diah menegaskan upah padat karya garmen untuk Kota Depok pernah ditetapkan pada tahun 2015 dan 2016. Pada tahun 2015 ditetapkan melalui SK Gubernur upah padat karya garmen di Depok sebesar Rp2,4 juta.

Sedangkan pada tahun 2016, upah padat karya garmen di Kota Depok ditetapkan naik oleh SK Gubernur sebesar Rp2,7 juta.

"Penetapan upah padat karya garmen di Kota Depok selalu menyesuaikan dengan survei hidup layak di Kota Depok," ujar Diah.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017