Bekasi (Antara Megapolitan) - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor tewas dikeroyok massa usai beraksi di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu dini hari.

"Pelaku tewas dalam pengeroyokan bernama nama Ajay (19) warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Dia dikeroyok massa saat sedang bersembunyi," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu bermula saat dua orang korban kakak beradik bernama Arjuna Pratama (23) dan Gagah Pratama (21) melaju di Jalan Ir H Djuanda depan bengkel Mitsubishi Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Tiba-tiba sepeda motor korban bersenggolan dengan motor tersangka yang tengah berboncengan dengan dua rekannya yang lain, hingga salah satunya terjatuh.

Selanjutnya tersangka mengejar motor korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka terlibat adu mulut dan pertikaian fisik.

"Tersangka totalnya ada enam orang, terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan dengan dua unit motor," katanya.

Sebanyak empat rekan tersangka lainnya ikut mendatangi TKP dan mengeroyok korban serta membawa kabur sepeda motor korban.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka pada bibir dan kepalanya," katanya.

Korban Arjuna Pratama, kata dia, berprofesi sebagai sopir ojek online Grab dan menghubingi rekan-rekannya untuk mencari sepeda motornya yang hilang.

"Selanjutnya rekan korban sesama pengendara Grab menyisir lokasi pelarian tersangka, hingga tersangka Ajay ditemukan di pelataran parkir minimarket Alfamart Perumahan Papan Mas Blok RR08/18 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya.

Kemudian tersangka ditangkap dan dikeroyok massa hingga dalam perjalanan menuju RS Soekamto Kramat Jati, meninggal dunia.

"Kasus ini sedang ditangani Polsek Bekasi Timur dengan melakukan cek TKP dan visum terhadap dua korban," katanya.

Polisi juga sedang mengejar komplotan tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

"Kami sangkakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP terhadap para tersangka," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017