Bekasi (Antara Megapolitan) - Agenda operasi yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, menuai protes dari sejumlah warga pendatang yang terjaring di Terminal Induk setempat.

"Saya dikenakan sanksi Rp1.000 untuk biaya persidangan di tempat, plus denda administrasi Rp29.000 karena tidak bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara untuk proses pencetakan KTP elektronik saja lamanya minta ampun," kata Elyas Pasaribu (35) di Bekasi.

Pasaribu sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas karena memilih kabur saat ditagih uang sanksi usai persidangan.

Setelah tertangkap, Pasaribu sempat bersitegang dengan aparat Satpol PP dan petugas Disdukcapil terkait penjatuhan sanksi tersebut.

Pantauan Antara melaporkan, petugas gabungan memperketat proses penjaringan warga pendatang untuk antisipasi warga lainnya yang terjaring kabur.

Satu per satu warga yang terjaring digiring petugas ke menuju meja hijau Pengadilan Negeri Bekasi untuk menjalani sidang di tempat.

Terdapat tiga meja petugas dalam proses operasi yustisi kali ini, satu meja untuk registrasi, meja berikutnya proses sidang dan meja terkahir pembayaran sanksi.

"Totalnya ada sekitar 66 warga pendatang yang terjaring, mayoritas tidak bawa KTP dengan alasan lupa dan belum sempat memproses," Kepala Bidang Pelayan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi Nardi.

Besaran sanksi yang dijatuhkan beragam antara Rp1.000 sampai Rp100 ribu tergantung kesalahan yang dibuat.

Dalam agenda itu, petugas gabungan juga menjerat seorang warga asing Korea Selatan bernama Maenc Real Ko (68) karena tidak beridentitas resmi.

Warga asing yang berjenis kelamin perempuan itu tidak memenuhi persyaratan kartu identitas sehingga didenda Rp1.000 untuk biaya persidangan dan Rp99.000 untuk sanksi administratif.

Maenc diketahui tinggal di Indonesia sejak 38 tahun di Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat, namun tidak memiliki kartu identitas resmi Indonesia.

Dikatakan Nardi, agenda operasi yustisi itu rencananya akan terus digelar selama sepekan ke depan di sejumlah wilayah terpisah.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017