Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan bahwa pada hari pertama atau hari Selasa (27/8) pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dipastikan tidak akan ada bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar.

"Kami membuka pendaftaran calon Bupati-Wabup Sukabumi selama tiga hari dari 27 hingga 29 Agustus 2024 pada Pilkada Kabupaten Sukabumi, namun pada hari pertama pendaftaran dipastikan tidak ada yang yang mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Senin.

Menurut dia, meskipun pembukaan pendaftaran pada hari pertama dipastikan tidak ada pasangan bakal calon Bupati-Wabup Sukabumi yang mendaftar, tetapi pihaknya tetap menyiapkan segala sesuatunya antisipasi ada tim pemenangan/sukses pasangan calon yang mendadak ingin mendaftar pada Selasa.

Baca juga: KPU petakan TPS rawan bencana di Kabupaten Sukabumi

Namun hingga saat ini, tim dari bakal pasangan calon yang mengkonfirmasi kepada KPU untuk mendaftar pada 28 - 29 Agustus sudah ada dua pasangan, tetapi dirinya tidak menjelaskan siapa saja pasangan calon yang akan mendaftar pada tanggal tersebut.

Mengenai kemungkinan adanya pasangan lain yang mendaftar selain pasangan tersebut, ia belum bisa memastikan. Akan tetapi pihaknya berharap jumlah pasangan bakal calon yang mengkonfirmasi untuk mendaftar bisa terus bertambah.

"Jika yang mengkonfirmasi untuk mendaftar bertambah berarti pendidikan politik tersampaikan dari partai karena siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah asalkan mendapatkan rekomendasi dari partai parlemen yang dibuktikan melalui surat rekomendasi dari partai," ujarnya.

Baca juga: KPU Sukabumi sebar ribuan pantarlih untuk coklit data pemilih

Kasmin mengatakan untuk jadwal pendaftaran calon dilakukan sesuai jam kantor mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk tanggal 27 - 28 Agustus 2024. sementara pada 29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.

Untuk persyaratan pendaftaran sudah disampaikan kepada operator masing-masing pasangan bakal calon. Kemudian untuk verifikasi berkas dilaksanakan di hari itu juga setelah mendaftar dan menerima berita acara penyerahan berkas.

"Jika ada kekurangan atau perbaikan, akan diberi tahu kepada tim masing-masing bakal calon untuk segera dilengkapi atau diperbaiki masa perbaikan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Sukabumi ingatkan kades untuk tidak menjadi partisan calon kepala daerah

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, kata dia, KPU di daerah termasuk Kabupaten Sukabumi memastikan mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merujuk pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024