Istanbul (Antara/Reuters/Antara Megapolitan-Bogor) - Larangan membawa perangkat elektronika, seperti, komputer jinjing, ke kabin pesawat pada penerbangan dari Turki menuju Amerika Serikat, yang telah berlaku tiga bulan, dicabut pada Rabu, kata kantor berita Dogan.

Pada 25 Maret, Amerika Serikat melarang perangkat elektronika berukuran lebih besar dari telepon genggam dibawa dalam kabin pada penerbangan langsung menuju Amerika Serikat dari 10 bandar udara di Timur Tengah, Afrika Utara dan Turki.

Dogan mengatakan bahwa perusahaan penerbangan Turkish Airlines menerima penumpang membawa perangkat elektronika pada pukul 06.45 (10.45 WIB) dalam penerbangan dari bandar udara Ataturk, Istanbul, menuju bandar udara antarbangsa John F Kennedy, New York, pada Rabu.

Kantor berita Anadolu, yang dikelola negara, pada Selasa melaporkan bahwa Menteri Perhubungan Turki Ahmet Arslan  menyatakan larangan membawa perangkat elektronika pada penerbangan dari Istanbul menuju Amerika Serikat akan dicabut pada Rabu.

Petugas AS dan Inggris melakukan pemeriksaan terhadap langkah keamanan di bandar udara Ataturk pada Selasa, menurut laporan Dogan.

Larangan tersebut diberlakukan pada 10 bandar udara di delapan negara, yakni Mesir, Maroko, Yordania, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Kuwait, Qatar dan Turki,untuk mengatasi ketakutan akan bom, yang dapat disembunyikan pada perangkat elektronika, yang dibawa dalam penerbangan.

Pada Minggu, Amerika Serikat mencabut larangan membawa komputer jinjing di kabin pada penerbangan dari Abu Dhabi menuju Amerika Serikat, dengan mengatakan bahwa Etihad Airways telah menerapkan langkah keamanan lebih ketat.

Penerjemah: Aulia/B. Soekapdjo.

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017