Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas serta magazin secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo di Tangerang, Rabu.

Penuturan pidana dua tahun penjara terhadap Heryadi ini, disampaikan jaksa pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menyebutkan, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan penegak hukum setempat.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Baca juga: KPK apresiasi langkah Polri tetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024