Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan pendataan pendatang baru pascalebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017, salah satu tujuannya mengantisipasi terorisme.
"Pendataan pendatang ini bagian dari pengawasan Disdukcapil, untuk pengamanan, keamanan dan antisipasi terorisme," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat di Kota Bogor, Senin.
Dody menjelaskan, pendataan pendatang rutin dilakukan terutama pascalebaran Idul Fitri, karena selalu ada pergerakan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Salah satunya Kota Bogor.
Tahun 2016 lalu tercatat ada 3.600 pendatang baru yang masuk Kota Bogor. Kebanyakan berasal dari wilayah Jawa, dan beberapa dari Sumatera Utara. Alasan mereka datang untuk pekerjaan.
Di tahun 2017 ini, Disdukcapil memperluas cakupan lokasi pendataan dari enam lokasi menjadi 15 lokasi yang menjadi kantong-kantong pendatang baru. Waktu pendataan ditargetkan selesai dalam dua hari dengan melibatkan lurah, camat, serta ketua RT dan RW masing-masing wilayah.
Dody menyebutkan, hari ini Tim Disdukcapil dan lurah turun melakukan pendafaan dengan fokus di wilayah Sindangrasa, dan Bantarjati. Lokasi tersebut menjadi kantung pendatang di Kota Bogor.
"Laporan petugas ada banyak kontrakan dan kos-kosan di wilayah tersebut. Pagi tadi delapan orang didata berasal dari Brebes, tinggal di Kota Bogor dalam rangka silaturahmi, dan mencari kerja," kata Dody.
Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1x24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara.
Sesuai dengan undang-undang kependudukan, setiap warga negara wajib memiliki identitas diri, jika masuk ke satu wilayah wajib untuk melaporkan dirinya. Disdukcapil Kota Bogor berupaya untuk mengawasi pergerakan penduduk di Kota Bogor.
Hingga Mei 2017 jumlah penduduk di Kota Bogor tercatat sebanyak 993.996 jiwa. Terdiri dari 718.505 wajib KTP. Dari jumlah wajib KTP baru 696.738 yang memiliki KTP elektronik, sisanya 43.435 belum melakukan perekaman. ***4*** Feru Lantara
T.KR-LR
(T.KR-LR/B/F006/F006) 03-07-2017 18:06:52
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pendataan pendatang ini bagian dari pengawasan Disdukcapil, untuk pengamanan, keamanan dan antisipasi terorisme," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat di Kota Bogor, Senin.
Dody menjelaskan, pendataan pendatang rutin dilakukan terutama pascalebaran Idul Fitri, karena selalu ada pergerakan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Salah satunya Kota Bogor.
Tahun 2016 lalu tercatat ada 3.600 pendatang baru yang masuk Kota Bogor. Kebanyakan berasal dari wilayah Jawa, dan beberapa dari Sumatera Utara. Alasan mereka datang untuk pekerjaan.
Di tahun 2017 ini, Disdukcapil memperluas cakupan lokasi pendataan dari enam lokasi menjadi 15 lokasi yang menjadi kantong-kantong pendatang baru. Waktu pendataan ditargetkan selesai dalam dua hari dengan melibatkan lurah, camat, serta ketua RT dan RW masing-masing wilayah.
Dody menyebutkan, hari ini Tim Disdukcapil dan lurah turun melakukan pendafaan dengan fokus di wilayah Sindangrasa, dan Bantarjati. Lokasi tersebut menjadi kantung pendatang di Kota Bogor.
"Laporan petugas ada banyak kontrakan dan kos-kosan di wilayah tersebut. Pagi tadi delapan orang didata berasal dari Brebes, tinggal di Kota Bogor dalam rangka silaturahmi, dan mencari kerja," kata Dody.
Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1x24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara.
Sesuai dengan undang-undang kependudukan, setiap warga negara wajib memiliki identitas diri, jika masuk ke satu wilayah wajib untuk melaporkan dirinya. Disdukcapil Kota Bogor berupaya untuk mengawasi pergerakan penduduk di Kota Bogor.
Hingga Mei 2017 jumlah penduduk di Kota Bogor tercatat sebanyak 993.996 jiwa. Terdiri dari 718.505 wajib KTP. Dari jumlah wajib KTP baru 696.738 yang memiliki KTP elektronik, sisanya 43.435 belum melakukan perekaman. ***4*** Feru Lantara
T.KR-LR
(T.KR-LR/B/F006/F006) 03-07-2017 18:06:52
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017