Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Willi Sumarlin menyebutkan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota melalui dua tahap yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan datang membawa berkas ke kantor KPU.

"Dua tahap pendaftarannya, calon harus unggah dokumen di Silon, kemudian juga ada nanti berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan di kantor KPU Depok," kata Willi di Depok, Senin.

Willi mengatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada tanggal 27,28, dan 29 Agustus 2024.

"Kami mulai buka pendaftaran tiga hari mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024," kata Willi.

Willi mengatakan syarat utama pendaftaran calon wali dan wakil wali kota harus sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai pengusung.

Kemudian untuk partai pengusung calon yang memiliki 20 persen suara atau 10 kursi di DPRD Depok dari hasil pemilihan legislatif 2024.

"Persyaratan pencalonan dan syarat calon. Persyaratan pencalonan yaitu harus didukung 20 persen suara yang ada di DPRD Kota Depok," kata Willi.

Selain itu saat pendaftaran harus membawa penyusunan visi misi calon dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).

Sehingga nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota Depok.

"Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, misalkan SKCK, terus kemudian ada harus melaporkan harta kekayaan, harus apa namanya tidak pailit dan sebagainya,"

"Itu juga mereka kan harus mengurus kepada instansi terkait, misalkan dengan kepolisian, dengan pengadilan dan juga KPK itu agar dari masing-masing pimpinan partai politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung agar proses itu segera dilakukan," tuturnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024