Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 485 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jabar, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIA setempat, Zaenal Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan, ratusan warga binaan itu mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
"Mereka (yang memperoleh remisi) berasal dari dari berbagai kasus pidana, seperti kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya," kata dia.
Dari 485 warga binaan yang memperoleh remisi, ada sebanyak 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di lebaran tahun ini.
Sisanya, mereka menjalani subsider.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaannya selama menjalani proses hukuman.
Seluruh penilaian tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Proses penilaian ini dilakukan selama enam bulan kepada warga binaan," kata dia.
Sementara itu, hingga kini Lapas Karawang menampung 1.094 warga binaan yang terdiri dari 820 narapidana dan 274 tahanan.
Ia mengakui konisi lapas tersebut overload, karena lapas ituhanya untuk ditempati 590 warga binaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Kepala Lapas Kelas IIA setempat, Zaenal Arifin, di Karawang, Minggu, mengatakan, ratusan warga binaan itu mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
"Mereka (yang memperoleh remisi) berasal dari dari berbagai kasus pidana, seperti kasus narkoba dan beberapa kasus lainnya," kata dia.
Dari 485 warga binaan yang memperoleh remisi, ada sebanyak 16 narapidana yang bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi di lebaran tahun ini.
Sisanya, mereka menjalani subsider.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan penilaian sikap baik dan perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaannya selama menjalani proses hukuman.
Seluruh penilaian tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Proses penilaian ini dilakukan selama enam bulan kepada warga binaan," kata dia.
Sementara itu, hingga kini Lapas Karawang menampung 1.094 warga binaan yang terdiri dari 820 narapidana dan 274 tahanan.
Ia mengakui konisi lapas tersebut overload, karena lapas ituhanya untuk ditempati 590 warga binaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017