Badan Geologi menetapkan status waspada potensi bahaya banjir guguran lahar dingin Gunung Karangetang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, pada Rabu malam.

Kepala Badan Geologi M Wafid dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan kondisi Gunung Karangetang sampai saat ini masih menunjukkan aktivitas vulkanik dengan status level II sejak 29 November 2023.

Oleh karena itu, pihaknya menilai potensi bahaya mungkin terjadi karena material lahar hasil erupsi masih terakumulasi di lembah-lembah jalur luncuran atau guguran lava Gunung Karangetang.

Kondisi semakin menguat setelah Petugas Pos Pengamatan Gunung Karangetang di Desa Salili, Kecamatan Siau Tengah, pada Rabu siang pukul 12.39 WITA melihat ada guguran lahar di Sungai Batuawang, Bebali, Siau Timur.

Baca juga: PVMBG catat 32 kali gempa embusan Gunung Karangetang di Pulau Siau
Baca juga: Warga diimbau waspadai dampak aktivitas Gunung Karangetang di Pulau Siau Sulut

Guguran lahar itu menutup jalan utama Ondong – Ulu Siau, Kecamatan Siau Timur dan Siau Barat sekitar 150 meter dengan ketebalan sekitar 5 centimeter sampai 1,5 meter.

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan intensitas sedang- deras mengguyur puncak dan hilir gunung api itu sekitar 30 menit sebelum adanya guguran lahar.

Endapan material lahar bercampur tanah juga ditemukan di Sungai Nanitu dan Sungai Timbelang bagian barat Gunung Karangateng, namun tidak merusak infrastruktur jalan atau jalur listrik.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa guguran lahar itu," kata Wafid.

Dengan demikian, Badan Geologi merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak beraktivitas dan mendekati area di dalam zona bahaya yaitu radius 1,5 kilometer dari kawah utama dan kawah utara serta sektoral 2,5 kilometer pada arah barat daya dan selatan.

Baca juga: Gunung Karangetang terekam terjadi 34 gempa guguran

Terkhusus untuk masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang agar lebih siap siaga menghadapi potensi ancaman banjir lahar dingin dan selalu mengikuti pedoman dari pemerintah.

Sebagaimana pedoman kewaspadaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika terjadi hujan dengan intensitas lebat hingga lebih dari satu jam dengan jarak pandang kurang dari 100 meter, maka masyarakat yang tinggal di lereng tebing maupun bantaran tanggul atau sungai agar mengevakuasi diri sementara ke tempat yang lebih aman.

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024