Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,27 triliun akibat dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,

"Potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan perkara tersebut KPK telah memeriksa sejumlah saksi antara lain Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022

Baca juga: Wali Kota Semarang penuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi
Baca juga: IPW minta polisi telusuri asal-usul uang Rp700 juta dari ASN Bogor ke KPK gadungan

Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun, sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Baca juga: KPK: Indonesia bebas korupsi dimulai dari desa

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024