Bupati Sukabumi HMarwan Hamami mengapresiasi sejumlah pemegang lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melepas sebagian areal lahan HGU tersebut untuk kepentingan ekonomi warga.

Salah satunya  PT Perkebunan Karet Suka Karet yang melakukan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) lahan seluas 140 hektare kepada Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara pada Rabu.

"SPH tersebut merupakan penyisihan 20 persen lahan dari luas areal perkebunan milik PT Perkebunan Karet Suka Karet untuk mendukung program peningkatan perekonomian warga," katanya seusai menyaksikan penandatangan SPH di Sukabumi, Rabu.

Baca juga: Empat HGU perkebunan di Sukabumi akan diserahkan ke masyarakat

Menurut Marwan, lahan HGU seluas 140 hektare ini seiring dengan terbit SPH, maka sudah  tidak lagi dikelola oleh perusahaan itu, tetapi dikelola koperasi yang ditunjuk untuk kepentingan warga khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tentunya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya baik berstatus swasta maupun negeri untuk menyisihkan 20 persen lahan HGU untuk kepentingan masyarakat khususnya pada sektor perekonomian.

"Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya menyisihkan lahan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria," katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Perkebunan Karet Suka Karet Limiati Susanto menambahkan pelepasan 20 persen lahan HGU itu untuk menguatkan kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengelola perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerja sama ini diharapkan bisa saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme, di mana lahan yang sudah diserahkan ini dikelola dengan baik serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024