Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di kota maupun kabupaten masih kurang, meskipun pihaknya meyakini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah membuat peraturan tentang KTR.
"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin.
Menurut Yudha, pemerintah kota maupun kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot).
Baca juga: Pemkot Bogor dapat dukungan masyarakat terkait penerapan Perda KTR
Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR awasi hadirnya perokok usia anak
Tetapi sayangnya, lanjut dia, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi oleh pelaksanaan atau implementasi di lapangan. Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih bawah 60 persen. Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, kemudian sudah ada peraturan KTR tetapi tidak diimplementasikan.
Sebagaimana dimaksud Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.
Harus diakui, kata dia, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah. Pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi KTR masih banyak ditemui iklan rokok ataupun perokok, bahkan sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan yang benar-benar harus terbebas rokok masih banyak ditemukan oknum yang merokok serta adanya iklan rokok.
Baca juga: Pemkot Depok beri penguatan Perda KTR di tujuh kawasan
Pihaknya sudah mendorong kabupaten dan kota agar ada KTR dan mengimplementasikan secara kuat seperti pemberian sanksi kepada perokok yang nekat merokok di KTR, tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, dan lainnya, yang bisa mempengaruhi anak untuk membeli rokok.
"Daerah yang sudah memiliki KTR dan mengimplementasikan secara maksimal antara lain Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Depok. Contohnya Depok sudah tidak ada iklan rokok di luar dan harus diakui kami baru bisa menyebutkan daerah tersebut benar-benar mengimplementasikan KTR secara maksimal," tambahnya.
Yudha mengatakan sebenarnya sudah banyak daerah yang menerapkan KTR, bahkan diperkuat dengan perda, tapi sayangnya dalam pelaksanaannya tidak fokus.
Selain itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun sudah membuat surat edaran agar seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Program KTR dan mayoritas sudah melaksanakan akan tetapi implementasi masih kurang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin.
Menurut Yudha, pemerintah kota maupun kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot).
Baca juga: Pemkot Bogor dapat dukungan masyarakat terkait penerapan Perda KTR
Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR awasi hadirnya perokok usia anak
Tetapi sayangnya, lanjut dia, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi oleh pelaksanaan atau implementasi di lapangan. Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih bawah 60 persen. Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, kemudian sudah ada peraturan KTR tetapi tidak diimplementasikan.
Sebagaimana dimaksud Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.
Harus diakui, kata dia, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah. Pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi KTR masih banyak ditemui iklan rokok ataupun perokok, bahkan sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan yang benar-benar harus terbebas rokok masih banyak ditemukan oknum yang merokok serta adanya iklan rokok.
Baca juga: Pemkot Depok beri penguatan Perda KTR di tujuh kawasan
Pihaknya sudah mendorong kabupaten dan kota agar ada KTR dan mengimplementasikan secara kuat seperti pemberian sanksi kepada perokok yang nekat merokok di KTR, tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, dan lainnya, yang bisa mempengaruhi anak untuk membeli rokok.
"Daerah yang sudah memiliki KTR dan mengimplementasikan secara maksimal antara lain Kota Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Depok. Contohnya Depok sudah tidak ada iklan rokok di luar dan harus diakui kami baru bisa menyebutkan daerah tersebut benar-benar mengimplementasikan KTR secara maksimal," tambahnya.
Yudha mengatakan sebenarnya sudah banyak daerah yang menerapkan KTR, bahkan diperkuat dengan perda, tapi sayangnya dalam pelaksanaannya tidak fokus.
Selain itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun sudah membuat surat edaran agar seluruh kabupaten dan kota melaksanakan Program KTR dan mayoritas sudah melaksanakan akan tetapi implementasi masih kurang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024