Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengimbau warga untuk menghindari keluar malam jika tidak perlu karena polisi sedang melakukan operasi rutin dan razia mengatasi gangguan keamanan seperti tawuran dan geng motor.

"Sebaiknya menghindari keluar rumah lewat tengah malam, karena kami tidak segan-segan memberikan penindakan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Makopolresta Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ulung menjelaskan menjelang Lebaran polisi mengerahkan kekuatan penuh dalam mengantisipasi kerawanan keamanan, serta setiap akhir pekan melakukan operasi gabungan skala besar yang menyasar setiap sudut wilayah kota.

"Jadi masyarakat harap maklum apabila tengah malam kami melakukan penggeledahan kendaraannya, ini kami lakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Ia mengatakan pada operasi beberapa hari yang lalu, polisi mendapati pengendara membawa senjata tajam berupaya kliwang dan golok. Pemilik kendaraan langsung diproses secara hukum.

Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat diberikan tindakan langsung dan pemilik harus diproses hukum, proses persidangan baru dapat dilakukan setelah lebaran.

"Maka dari itu, jika tidak ingin berurusan dengan polisi, kurangi keluar rumah lewat jam 12 malam kalau tidak penting, atau lengkapi diri dengan dokumen lengkap," katanya.

Untuk antisipasi kerawanan menjelang Lebaran, lanjut Ulung, Polresta Bogor mengerahkan kekuatan penuh ditambah tim khusus yang diberi nama "Tim Alfa Force" yang melaksanakan kegiatan khusus antisipasi kerawanan selama Ramadhan.

"Tim Alfa Force bergerak antisipasi kerawanan khususnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, yang marak terjadi selama Ramadhan ini," katanya.

Ia mengatakan sudah ada dua kejadian pembacokan, para pelaku sedang dalam pengejaran. Bagi masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam juga akan diproses secara hukum.

"Masyarakat harus tahu, membawa senjata tajam itu melanggar aturan, mereka akan diproses sesuai aturan hukum yakni Undang-Undang Darurat Tahun 1958," kata Ulung.

Dalam waktu dua pekan, Satreskim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku kejahatan terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, penipuan lewat mesin ATM dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017