Jakarta (Antara Megapolitan) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mengandalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah untuk membantu dalam penyelesaian kredit macet atau debitur yang wanprestasi.
"Kami sangat berharap pada Kejati untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau utang dari debitur apabila terjadi suatu wanprestasi. Dengan begitu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara signifikan," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pihaknya sendiri menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Samarinda, Kaltim, pada 7 Juni 2017.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut diantaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf, serta Kadiv Hukum dan Humas LPDB-KUKM Sri Amelia Harimukti.
"Melalui kerja sama ini, jaksa akan membantu proses pengembalian kredit dana bergulir. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus-menerus kita lakukan supaya kredit macet ini dapat ditekan," kata Kemas.
Kemas mengatakan kerja sama dengan Kejati ini sangat penting untuk mengawasi penggunaan dana bergulir.
Sebab LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah sehingga Kemas merasa perlu menggandeng Kejati sebagai mitra.
"LPDB-KUMKM tidak boleh punya cabang. Sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun, kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal," ujar Kemas.
Kemas menegaskan ada risiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamnya.
Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, LPDB-KUMKM masih bisa memberikan toleransi.
"Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina," tandasnya.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak menyepakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Poin-poin tersebut antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Adanya perjanjian tersebut, LPDB-KUMKM dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Selain bantuan hukum ada tindakan hukum lain misalnya koperasi itu di bawah pemerintahan daerah bersengketa dengan kita, jaksa tidak boleh berpihak tapi bertindak sebagai mediasi, dan fasilitasi," jelas Wakil Kajati Kaltim Yusuf.
Ini merupakan MoU yang ke-8 antara LPDB-KUMKM dengan Kejati. Sebelumnya MoU dilakukan LPDB-KUMKM dengan Kejati Sulselbar, Kejati Jatim, Kejati Jateng, Kejati Bengkulu, Kejati Bali, Kejati DIY, dan Kejati Babel.
Yusuf menerangkan tujuan diadakan MoU ini yakni untuk efektivitas, efisien yang terukur, dan penguatan sinergitas lembaga negara dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bantuan perkuatan modal dari LPDB-KUMKM diyakini mampu menggerakan ekonomi daerah asalkan penggunaannya dilakukan secara benar.
"Dana bergulir diharapkan akan menggerakan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan semakin dekat. Sehingga masyarakat kita bisa bersaing di pasar global terutama ASEAN Economic Community," katanya.
Untuk di Kaltim sendiri, Dirut Kemas Danial mengemukakan bahwa bantuan perkuatan modal melalui dana bergulir diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha yang positif di kalangan KUMKM Kaltim.
LPDB-KUKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp183,9 miliar kepada 31 mitra di Kaltim.
Secara nasional, LPDB-KUKM telah menyalurkan pinjaman kepada 4.270 mitranya sebesar Rp8,19 triliun pada periode 2008-2017.
Adapun tahun ini, total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut Rp600 miliar dialokasikan untuk pinjaman syariah, sedangkan Rp900 miliar untuk sektor riil.
(ANT/BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami sangat berharap pada Kejati untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau utang dari debitur apabila terjadi suatu wanprestasi. Dengan begitu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) diharapkan dapat ditekan secara signifikan," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pihaknya sendiri menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Samarinda, Kaltim, pada 7 Juni 2017.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut diantaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf, serta Kadiv Hukum dan Humas LPDB-KUKM Sri Amelia Harimukti.
"Melalui kerja sama ini, jaksa akan membantu proses pengembalian kredit dana bergulir. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus-menerus kita lakukan supaya kredit macet ini dapat ditekan," kata Kemas.
Kemas mengatakan kerja sama dengan Kejati ini sangat penting untuk mengawasi penggunaan dana bergulir.
Sebab LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah sehingga Kemas merasa perlu menggandeng Kejati sebagai mitra.
"LPDB-KUMKM tidak boleh punya cabang. Sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun, kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal," ujar Kemas.
Kemas menegaskan ada risiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamnya.
Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, LPDB-KUMKM masih bisa memberikan toleransi.
"Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina," tandasnya.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak menyepakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Poin-poin tersebut antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Adanya perjanjian tersebut, LPDB-KUMKM dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Selain bantuan hukum ada tindakan hukum lain misalnya koperasi itu di bawah pemerintahan daerah bersengketa dengan kita, jaksa tidak boleh berpihak tapi bertindak sebagai mediasi, dan fasilitasi," jelas Wakil Kajati Kaltim Yusuf.
Ini merupakan MoU yang ke-8 antara LPDB-KUMKM dengan Kejati. Sebelumnya MoU dilakukan LPDB-KUMKM dengan Kejati Sulselbar, Kejati Jatim, Kejati Jateng, Kejati Bengkulu, Kejati Bali, Kejati DIY, dan Kejati Babel.
Yusuf menerangkan tujuan diadakan MoU ini yakni untuk efektivitas, efisien yang terukur, dan penguatan sinergitas lembaga negara dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Bantuan perkuatan modal dari LPDB-KUMKM diyakini mampu menggerakan ekonomi daerah asalkan penggunaannya dilakukan secara benar.
"Dana bergulir diharapkan akan menggerakan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan semakin dekat. Sehingga masyarakat kita bisa bersaing di pasar global terutama ASEAN Economic Community," katanya.
Untuk di Kaltim sendiri, Dirut Kemas Danial mengemukakan bahwa bantuan perkuatan modal melalui dana bergulir diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha yang positif di kalangan KUMKM Kaltim.
LPDB-KUKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp183,9 miliar kepada 31 mitra di Kaltim.
Secara nasional, LPDB-KUKM telah menyalurkan pinjaman kepada 4.270 mitranya sebesar Rp8,19 triliun pada periode 2008-2017.
Adapun tahun ini, total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut Rp600 miliar dialokasikan untuk pinjaman syariah, sedangkan Rp900 miliar untuk sektor riil.
(ANT/BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017