Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah mendata areal sawah yang terserang organisme pengganggu tanaman atau hama untuk diajukan agar mendapatkan klaim asuransi.
"Areal sawah yang terserang hama kita cek ke lapangan, untuk kemudian diajukan supaya mendapatkan asuransi," kata Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Dadan Danny saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan tentang areal sawah yang terserang hama di sekitar Karawang, dan jumlahnya tidak sampai ribuan hektare.
Baca juga: Distan Karawang lakukan gerakan pengendalian hama sundep
Baca juga: Hamapenggerek batang padi serang ratusan hektare sawah di Karawang
"Saat ini kita dari dinas masih melakukan pendataan dan pengecekan lapangan untuk selanjutnya diajukan age mendapatkan klaim asuransi," katanya.
Sesuai pendataan itu, ada sekitar 147 hektare sawah yang akan diajukan agar mendapatkan klaim asuransi. Ratusan hektare sawah tersebut tidak hanya yang terserang hama atau organisme pengganggu tanaman.
Selain sawah yang terserang hama, ada juga areal sawah di Karawang terdampak bencana banjir yang diajukan agar mendapatkan klaim asuransi Jasindo.
Asuransi pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.
Baca juga: Hama tikus menyerang sawah seluas 457 hektare di Karawang
Dengan asuransi pertanian itu, petani yang areal sawahnya terserang organisme pengganggu tanaman dan terdampak bencana banjir atau kekeringan, mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi.
Saat ini perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Kini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang tengah melakukan pendataan areal sawah yang terserang hama dan terdampak banjir, untuk selanjutnya disampaikan ke Jasindo agar segera mendapatkan klaim asuransi.
Untuk klaim asuransi yang bisa didapatkan petani sekitar Rp6 juta per hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Areal sawah yang terserang hama kita cek ke lapangan, untuk kemudian diajukan supaya mendapatkan asuransi," kata Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Dadan Danny saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan tentang areal sawah yang terserang hama di sekitar Karawang, dan jumlahnya tidak sampai ribuan hektare.
Baca juga: Distan Karawang lakukan gerakan pengendalian hama sundep
Baca juga: Hamapenggerek batang padi serang ratusan hektare sawah di Karawang
"Saat ini kita dari dinas masih melakukan pendataan dan pengecekan lapangan untuk selanjutnya diajukan age mendapatkan klaim asuransi," katanya.
Sesuai pendataan itu, ada sekitar 147 hektare sawah yang akan diajukan agar mendapatkan klaim asuransi. Ratusan hektare sawah tersebut tidak hanya yang terserang hama atau organisme pengganggu tanaman.
Selain sawah yang terserang hama, ada juga areal sawah di Karawang terdampak bencana banjir yang diajukan agar mendapatkan klaim asuransi Jasindo.
Asuransi pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi.
Baca juga: Hama tikus menyerang sawah seluas 457 hektare di Karawang
Dengan asuransi pertanian itu, petani yang areal sawahnya terserang organisme pengganggu tanaman dan terdampak bencana banjir atau kekeringan, mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi.
Saat ini perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Kini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang tengah melakukan pendataan areal sawah yang terserang hama dan terdampak banjir, untuk selanjutnya disampaikan ke Jasindo agar segera mendapatkan klaim asuransi.
Untuk klaim asuransi yang bisa didapatkan petani sekitar Rp6 juta per hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024