Cikarang Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah 1348 Hijriah sebesar Rp33.600 sesuai rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi pada 12 Mei 2017.

"Ini adalah momentum bagi umat Islam untuk menunaikan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) saat bulan suci Ramadhan 1438 H/2017," kata Kepala Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, berdasarkan rekomendasi tersebut, Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras berkualitas baik dan satu orang mengeluarkan sebanyak 3,5 liter beras.

Namun bila beras 3,5 liter itu dikonversi menjadi rupiah maka setiap orang menyumbang sebesar Rp33.600.

"Dan harga ini dianalogikan dengan harga satu liter beras berkualitas baik dengan harga Rp9.600," katanya.

Ia menambahkan zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para penerima yang telah memenuhi kriteria.

Penyaluran akan melibatkan wakil dari kecamatan, kelurahan dan perangkat desa untuk melakukan pendataan warganya yang ditetapkan sebagai penerima.

Ia menyebutkan penyaluran zakat dilakukan tanpa menggunakan perantara agar tidak ada saling curiga antara pemberi dan penerima.

"Kami salurkan secara langsung kepada fakir dan miskin. Kemudian ada juga lembaga-lembaga yang membantu meyalurkan dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) setempat," katanya.

Aziz menjelaskan dalam pemberian zakat ini adalah salah satu bentuk umat Islam untuk lebih membantu sesama yang membutuhkan.

Ia berharap bulan suci Ramadhan 1438 H menjadi momentum bagi umat Islam khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian kepada sesama.

"Ini lebih dikhususkan bagi Aghniya untuk menunaikan kewajiban zakatnya sebagai Muzzaki," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017