Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana dijadwalkan dipanggil sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7) berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar.
"Terlapor Saudara TPA sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.
Baca juga: Hati-hati percayakan masalah keuangan pada orang lain
Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. "Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.
Baca juga: Hati-hati percayakan masalah keuangan pada orang lain
Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. "Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.
Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6).
Baca juga: Polresta Bogor tangkap pelaku penggelapan uang di restoran Hotman Paris
Baca juga: Polresta Bogor tangkap pelaku penggelapan uang di restoran Hotman Paris
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024