Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima aspirasi puluhan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) usai mengajak diskusi perwakilan pimpinan pekerja di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Kamis.
 
Dani mengatakan dalam kesempatan diskusi, perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah aspirasi di antaranya meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 menyangkut kebijakan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
 
"Tadi disampaikan oleh rekan-rekan serikat pekerja bahwa mereka membawa sejumlah aspirasi. Mengenai Tapera, Omnibus Law, outsourcing, tolak upah murah, hingga penegakan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan meminta segera dibangun gedung PHI," katanya di Cikarang, Kamis.

Baca juga: Bupati Bekasi tekankan arti penting penguatan moderasi beragama
 

Ia mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi memahami sekaligus mendukung aspirasi yang disampaikan sejumlah serikat pekerja di daerah itu.

Menyangkut kebijakan Tapera, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar poin yang kurang menguntungkan bagi pekerja ini bisa ditinjau ulang.
 
"Misalnya Tapera, supaya ditinjau ulang di sana (pusat), memang melihat kesiapan kita, kondisi ekonomi saat ini, rasanya belum memungkinkan pembebanan pada buruh," katanya.
 
Pemkab Bekasi menyiapkan opsi menawarkan perumahan khusus bagi buruh perusahaan yang bekerja di kawasan industri dengan membangun rumah susun sewa agar biaya pemilihan rumah tidak berat bagi buruh sekaligus berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan lalu lintas.
 
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi buka kanal aduan melalui medsos pribadi
 
"Makanya tadi kami menawarkan opsi kalau kami ingin bikin rusunawa, rusunami, dengan tanah yang disiapkan kawasan industri supaya harga jual atau sewanya jadi murah," katanya.
 
Kemudian menyangkut pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berfungsi sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dengan kewenangan memeriksa, mengadili, serta memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk pembentukan pengadilan dimaksud hanya tinggal menunggu realisasi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Bupati Bekasi minta perusahaan baru optimal penyerapan tenaga lokal
 
"Surat rekomendasi, dukungan, dan sebagainya kita siapkan. Jadi memang tinggal dari pusat saja memutuskan ada tidaknya PHI ini. Lalu soal pemagangan pekerja yang diadukan akan mendapat perhatian dan monitoring-evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi," katanya.
 
Dani juga menerima laporan mengenai produsen ban asal Korea PT Hung-A yang menurut Aliansi BBM telah membuka kembali perusahaan. Padahal sebelumnya sudah menyatakan menutup perusahaan hingga berujung pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
 
"Untuk masalah ini kita juga akan melakukan monitoring dan evaluasi serta pendalaman terhadap perusahaan itu. Apa yang sudah mereka lakukan, atau ada kebijakan lain, ini harus kita dalami juga," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024