Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai program Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan lebih menguntungkan dari layanan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"KBS ini bisa dipergunakan untuk rawat jalan baik di rumah sakit swasta maupun Rumah Sakit Umum Daerah yang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan tanpa harus direkomendasi oleh Puskesmas dan RT/RW," katanya di Bekasi Senin.

Kelebihan lainnya, kata dia, KBS juga bisa dipergunakan pemiliknya untuk keperluan rawat inap di seluruh rumah sakit swasta setempat serta RSUD jika hasil diagnosa kedokteran harus mendapat perawatan lanjutan.

"Pasien hanya cukup datang ke rumah sakit dan menunjukan NIK atau KBS kepada petugas piket, sehingga tidak lagi diwajibkan harus melengkapi rekomendasi dari instansi terkait," katanya.

Rahmat mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk merevisi aturan lama dengan aturan baru itu.

"Kalau yang lama aturannya hampir mirip dengan BPJS kesehatan, namun saya minta aturan itu untuk direvisi agar lebih memudahkan pemiliknya," katanya.

Revisi aturan KBS, kata Rahmat, juga menyangkut tentang kepemilikan asuransi kesehatan gratis itu agar tidak lagi terbatas pada kalangan tidak mampu, namun merambah hingga seluruh strata ekonomis masyarakat di Kota Bekasi.

"Karena 2,6 juta warga Bekasi memiliki kewajiban yang sama atas pajak yang dibebenkan pemerintah, jadi semuanya harus terfasilitasi KBS," katanya.

Rahmat juga memastikan bahwa KBS bisa dimiliki secara cuma-cuma tanpa ada iuran bulanan layaknya BPJS kesehatan.

"Pada 2017 kami sudah mengalokasikan dana KBS sebesar Rp100 miliar, kalau kurang akan kita tambah saat APBD tambahan nanti," katanya.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017