Bandarlampung (Antara Megapolitan) -  Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengeluarkan surat edaran (SE) No.045.21/1184/09/2017 tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (26/05/2017).

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yakni untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Menurutnya, edaran tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.

"Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan, sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa," ujar Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah di ruang kerjanya.

Heriyansyah mengatakan lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo juga mengimbau agar unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan pengaturan intern di Lingkungan Satuan Kerja dimaksud, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Gubernur Lampung berharap selama puasa pada bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, SKPD yang bertugas melayani masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelasnya.

Heriyansyah juga menambahkan bahwa selama bulan puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H/2017 M kegiatan apel harian, upacara mingguan, dan bulanan serta senam ditiadakan.  (RLs/HMs/Ant/BPJ/MTh.

Pewarta: Humas-Protokol Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017