Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menggeledah kamar warga binaan yang berada di Blok C untuk mencegah masuknya barang terlarang.
"Sidak ini kami lakukan sebagai bentuk antisipasi masuknya barang terlarang ke lapas seperti narkoba, senjata/benda tajam, alat komunikasi dan lainnya serta mencegah terjadinya gangguan keamanan serta tata tertib di lapas," kata Kepala Lapas Kelas II B Kota Sukabumi Gatot Harisaputro di Sukabumi, Jumat.
Penggeledahan kamar warga binaan tersebut dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Kepala KPLP) Ibnu Wibowo beserta regu pengamanan memeriksa satu persatu barang yang berada kamar warga binaan seperti lemari, pakaian, alas tidur dan lain sebagainya bahkan kamar mandi pun tidak luput dari penggeledahan.
Bahkan setiap tubuh warga binaan pun turut digeladah antisipasi mereka menyembunyikan barang terlarang di dalam pakaian yang sedang dikenakan ataupun di tubuhnya.
Sementara, Ibnu mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang terlarang milik warga binaan seperti alat komunikasi atau handphone dan lainnya. Mereka yang kedapatan melanggar kemudian didata dan tentunya diberikan sanksi sesuai aturan.
"Penemuan barang bukti tersebut menjadi bahan evaluasi kami dalam upaya meningkatkan pengawasan, mereka yang melanggar kami pastikan mendapatkan sanksi," katanya.
Ia menambahkan sidak dan penggeledahan yang dilakukan secara rutin ini merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan hal yang tidak diinginkan. Hasil sidak ini pun sebagai bahan evaluasi pihaknya dalam memperketat masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024