Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberi peringatan keras seluruh pegawai baik aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maupun tenaga harian lepas untuk menghindari praktik judi daring.

Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna mengatakan persoalan judi daring ini telah disampaikan pemerintah daerah melalui kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Sosialisasi sudah dilakukan, baik saat apel maupun melalui kegiatan BKPSDM. Bahaya judi online dapat merusak kinerja pegawai hingga kehidupan rumah tangga sehingga perlu menjadi atensi bersama, termasuk pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Polresta Bekasi Bentuk Tim Cyber Patroli

Iyan memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti bermain judi daring meskipun belum ditentukan kadar sanksi yang dimaksud.

"Kalau pemberian sanksi pasti ya. Apabila sudah terdata ketahuan bermain judi online," ucapnya.

Menurut dia praktik judi daring telah menjadi momok berbahaya di negeri ini. Banyak korban yang sampai bunuh diri atau harus berpisah dengan pasangan akibat kecanduan bermain judi daring.

Baca juga: Ini dia 5 provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Jabar teratas

Ia pun mengimbau segenap masyarakat Kabupaten Bekasi yang kerap bermain judi daring untuk segera berhenti dari kebiasaan itu sebelum terlambat atau berdampak negatif bagi dirinya serta lingkungan.

"Karena bermain judi tidak menjadikan kaya. Yang ada semua uang dan aset menjadi habis. Jadi saya imbau untuk menjauhi permainan ini. Belum lagi saat ini pemerintah pusat dan kepolisian sedang fokus membasmi praktik judi ini," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024