Aksi Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI-KB)  yang digelar pada 25 Juni 2024 di Kantor Pos Pusat, Jl. Cilaki No. 73, Bandung, Jawa Barat, berakhir dengan adanya kesepakatan  antara Manajemen dan Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat untuk menjalankan tiga tuntutan dari Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat.

Andi Siswanto selaku Ketua Umum SPPI-KB  dalam pertemuannya dengan manajemen PT. Pos Indo menyampaikan tiga tuntutan yaitu bayarkan sisa pemberian jasa produksi Tahun 2023 sebesar 70% kepada seluruh karyawan PT. Pos Indo, tolak PHK masal di PT. Pos dengan dalih robotisasi, dan revisi keputusan direksi yang menyulitkan karyawan PT. Pos Indo.

"Kami meminta kepada manajemen untuk segera membayarkan sisa pembayaran jasa produksi sebesar 70% kepada seluruh karyawan PT. Pos Indo karena saat ini teman-teman membutuhkan dana tersebut guna membayar SPP dan biaya sekolah anak" Kata Andi Siswanto, selaku Ketum SPPI-KB.

"Kami juga meminta direksi PT. Pos Indonesia mengklarifikasi statementnya di media yang menyatakan bahwa akan ada PHK Masal kepada karyawan PT. Pos Indo karena sebagian besar pekerjaan akan digantikan dengan robot, karena menurut kami robotisasi  sebuah kemajuan zaman, namun bukan berarti akan menggantikan tenaga kerja yang ada, seharusnya robotisasi itu dipergunakan untuk memudahkan kerja bagi manusia, dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa dilakukan oleh manusia." Ujar Andi Siswanto.

"Tuntutan ketiga, SPPI-KB meminta seluruh Keputusan Direksi wajib di sosialisasikan kepada seluruh karyawan sebelum dilaksanakan , dan meminta revisi Keputusan Direksi yang isinya menyulitkan dan menyengsarakan karyawan PT. Pos Indonesia, seperti Keputusan Direksi yang memudahkan perusahaan untuk meakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan mendesak, sesuai tafsiran sepihak oleh manajemen." Lanjut Andi Siswanto.

Tiga tuntutan buruh tersebut di dijawab oleh pihak manajemen  yang diwakili oleh Chandra Dewi, selaku SVP, HCS & BP, bahwa sisa pembayaran jasa produksi untuk karyawan sebesar 70% akan dibayarkan setelah dilaksanakan RUPS bersama Kementerian BUMN pada Jumat, 28 Juni 2024.

Terkait isu rencana PHK masal yang akan dilakukan perusahaan telah dijelaskan oleh perusahaan melalui corporate secretary bahwa Pos Indonesia memastikan bahwa tidak ada hubungannya digitalisasi dengan isu PHK masal dilingkungan karyawan.

Bahwa terhadap keputusan direksi No. KD.016/DIRUT/0323 akan dilkukan review dan evaluasi karena perusahaan sedang melakukan review dan evaluasi terhadap Keputusan Direksi yang saat ini berlaku dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan antara SPPI - KB dengan direksi/BOD akan dijadwalkan, dan komunikasi dijalin dengan hubungan industrial yang lancar dan harmonis.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh SPPI - KB pada Selasa, 25 Juni 2024 diikuti dengan masa anggota dari SPPI-KB dan solidaritas dari FSP ASPEK Indonesia, FSPMI, SPN, SBPI sebagai afilisasi KSPI.

Andi Siswanto selaku ketua umum dari SPPI-KB berharap kesepakatan yang dibuat saat audiensi dapat dijalankan dengan baik oleh perusahaan, dan jika kesepakatan tidak dijalankan SPPI -KB akan menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak bersamaan dukungan dari KSPI.

Pewarta: Rilis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024