Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mengeluarkan kebijakan bahwa distribusi Kartu Bekasi Sehat tidak lagi terbatas pada kalangan warga miskin, namun untuk seluruh lapisan masyarakat setempat.

"Mulai sekarang, seluruh lapisan ekonomi masyarakat di Kota Bekasi harus terfasilitasi KBS," katanya di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kebijakan itu didasari atas kewajiban masyarakat setempat dalam melunasi pembayaran pajak kepada pemerintah untuk pembangunan.

"Yang bayar pajak ini kan tidak hanya masyarakat ekonomi lemah, tapi masyarakat ekonomi menengah dan atas juga turut dibebani kewajiban pajak," katanya.

Dikatakan Rahmat, Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan itu telah terdistribusi sedikitnya 15 ribu kartu kepada masyarakat setempat hingga Mei 2017 .

Pihaknya menargetkan pendistribusian hingga 300 ribu kartu kepada kepala keluarga hingga Desember 2017 untuk mendapatkan mengakses fasilitas kesehatan secara cuma-cuma.

Rahmat mengatakan, KBS berbasis NIK yang diluncurkan awal 2017 merupakan penyempurnaan dari Kartu Bekasi Sehat yang menjadi salah satu program kerja andalan Pemkot Bekasi di masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu.

"Perbedaannya, dulu Kartu Bekasi Sehat diberikan kepada tiap-tiap individu yang dinyatakan lolos seleksi persyaratan, kini KBS berbasis NIK mencakup keseluruhan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga," katanya.

Rahmat menambahkan, selain realisasi dari janji politik menyediakan akses kesehatan gratis untuk warga, KBS berbasis NIK ini juga diluncurkan sebagai solusi dari pemanfaatan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang kerap menuai keluhan di lapangan. Entah berupa penolakan dari rumah sakit penerima layanan, beratnya iuran bulanan, hingga tak langsung aktifnya fasilitas hingga seminggu pascapendaftaran.

KBS berbasis NIK dipastikan Rahmat sudah dapat digunakan begitu diterima pemiliknya dan tidak ada biaya bulanan yang dibebankan kepada warga.

"Dengan warga membayarkan pajaknya saja itu sudah menjadi iuran karena penyelenggaraan kesehatan ini terselenggara juga dari partisipasi warga melalui pajak," katanya.

Rahmat juga menjamin, warga pemegang KBS berbasis NIK tidak akan pulang tanpa mendapatkan perawatan karena ditolak rumah sakit swasta, sebab sanksi berupa pencabutan izin operasional siap dijatuhkan kepada rumah sakit bersangkutan.

(ADV/Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017