Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa penjualan merek kerupuk khas Kepulauan Babel "dicaplok" atau diakui oleh pelaku usaha dari daerah lain, sehingga dapat merugikan pelaku usaha di daerah ini.

"Saat ini kita sedang memediasi pencaplokan merek kerupuk terkenal Babel oleh daerah lain," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan penjualan merek kerupuk khas Kepulauan Babel ini menggunakan merek dan nama orang lain dari luar daerah, sehingga merugikan pelaku usaha lokal baik secara ekonomi, reputasi, karakteristik dan ciri khas daerah ini.

Baca juga: Mayoritas Produk UMKM Bekasi Belum Miliki Paten

"Kita tidak bisa menyebutkan merek kerupuk ini, namun sekarang kita sudah memediasi pencaplokan produk khas masyarakat daerah ini," ujarnya.

Ia menyatakan produk kerupuk khas daerah ini belum didaftarkan atau dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga mudah diakui oleh daerah lain.

"Kalau produk ini sudah didaftarkan Kemenkumham sebagai HKI, tentunya pelaku usaha cukup melaporkan ke penyidik PPNS Kemenkumham di Jakarta," katanya.

Baca juga: Pelaku UMKM Bekasi Keluhkan Biaya Izin Merk

Ia mengimbau pelaku UMKM dan masyarakat untuk mendaftarkan merek, hak cipta, hak paten dan lainnya untuk melindungi produknya dari pengakuan dari pelaku usaha dari luar daerah maupun luar negeri.

"Kalau sudah dicatatkan di Kemenkumham tentunya secara hukum produk khas daerah ini sudah terlindungi dan tidak bisa diklaim oleh daerah dan negara lainnya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024