Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring atau online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, di Jakarta, Jumat.

Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Baca juga: KemenPPPA minta polisi usut tuntas kasus pembakaran anak di Padang Pariaman Sumbar

Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya.

Nahar menambahkan pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.

"Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tetapi dampak akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya," katanya.

Baca juga: KemenPPPA kecam peristiwa tragis suami tega bunuh dan mutilasi istri di Ciamis

Bahkan ada yang si suami sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi.

Di antara enam kasus itu, ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anaknya terancam tidak sekolah, maupun istri yang memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menko Polhukam RI.

Baca juga: KemenPPPA prihatin terjadi lagi kekerasan seksual oleh rektor di perguruan tinggi

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, KemenPPPA mengemban tugas dan fungsi pencegahan.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024