Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajak warga masyarakat agar berani melapor jika mengetahui kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan guna mencegah kasus itu.
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, tetangga dan lingkungan setempat,” ungkap Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada di Cibinong, Jumat.
KPAD Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan polsek setempat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis kekerasan. Hal ini merupakan bagian dari pencegahan melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM.
Baca juga: KPAD Bogor tangani 154 kasus kekerasan terhadap anak dalam pada 2023
Waspada menjelaskan upaya menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah peristiwa kekerasan merupakan suatu keharusan yang terus dilakukan KPAD untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak.
Menurut dia, masyarakat terbebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, bahkan kekerasan digital.
“Ini gencar dan masif kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Pengawasan dan pencegahan ini kita juga intens lakukan secara jemput bola," tuturnya.
Baca juga: KPAD Bogor terima laporan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak awal 2023
Waspada memaparkan, berbagai kegiatan jemput bola seperti pencegahan kekerasan berbasis sekolah atau KPAD Goes to School, jemput bola door to door ke rumah masyarakat juga lingkungan untuk mencegah kekerasan dari oknum tenaga pendidik.
"Silakan lapor ke KPAD, semua bebas biaya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bahkan pelaporan bisa dilakukan secara online dan whatsapp,” kata Waspada.
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor, maka pengawasan dan pencegahan masif dilakukan melalui PATBM karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca juga: KPAD Bogor kecam tindakan seorang ayah siksa anak tiri di Bojonggede
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sejauh ini telah serius dalam memberikan perlindungan anak daerah melalui penerbitan berbagai kebijakan, seperti Perda tentang perlindungan perempuan anak, Perbup tentang pernikahan dini.
"Kemudian sekolah inklusi ada sekolah ramah anak, RW ramah anak, kecamatan ramah anak, artinya semua program-program yang semua sebenarnya bermuara terhadap pemaksimalan perlindungan terhadap anak," tuturnya.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, tetangga dan lingkungan setempat,” ungkap Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada di Cibinong, Jumat.
KPAD Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan polsek setempat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis kekerasan. Hal ini merupakan bagian dari pencegahan melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM.
Baca juga: KPAD Bogor tangani 154 kasus kekerasan terhadap anak dalam pada 2023
Waspada menjelaskan upaya menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah peristiwa kekerasan merupakan suatu keharusan yang terus dilakukan KPAD untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak.
Menurut dia, masyarakat terbebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, bahkan kekerasan digital.
“Ini gencar dan masif kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Pengawasan dan pencegahan ini kita juga intens lakukan secara jemput bola," tuturnya.
Baca juga: KPAD Bogor terima laporan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak awal 2023
Waspada memaparkan, berbagai kegiatan jemput bola seperti pencegahan kekerasan berbasis sekolah atau KPAD Goes to School, jemput bola door to door ke rumah masyarakat juga lingkungan untuk mencegah kekerasan dari oknum tenaga pendidik.
"Silakan lapor ke KPAD, semua bebas biaya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bahkan pelaporan bisa dilakukan secara online dan whatsapp,” kata Waspada.
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor, maka pengawasan dan pencegahan masif dilakukan melalui PATBM karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca juga: KPAD Bogor kecam tindakan seorang ayah siksa anak tiri di Bojonggede
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sejauh ini telah serius dalam memberikan perlindungan anak daerah melalui penerbitan berbagai kebijakan, seperti Perda tentang perlindungan perempuan anak, Perbup tentang pernikahan dini.
"Kemudian sekolah inklusi ada sekolah ramah anak, RW ramah anak, kecamatan ramah anak, artinya semua program-program yang semua sebenarnya bermuara terhadap pemaksimalan perlindungan terhadap anak," tuturnya.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024