Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang penggunaan air bawah tanah bagi industri dan mewajibkan menggunakan air yang diproduksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Sabtu, mengatakan selama ini banyak pihak industri yang menggunakan air bawah tanah dengan cara menggali sumur artesis.

Kondisi itu membuat masyarakat yang tinggal di sekitar industri tersebut kesulitan mendapatkan air bersih, khususnya saat musim kemarau. Karenanya, Pemkab Purwakarta mengeluarkan peraturan larangan penggunaan air bawah tanah bagi industri.

"Kami tidak akan mengizinkan itu (penggunaan air bawah tanah bagi industri. Jadi nanti, industri harus menggunakan air PDAM Tirta Dharma Purwakarta," kata Dedi.

Ia mengatakan kebutuhan air bersih untuk industri di Purwakarta akan terpenuhi mulai 2018 mendatang.

Itu bisa terjadi setelah PDAM Purwakarta melakukan pipanisasi air sepanjang 40 kilometer, mulai dari Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur hingga Kecamatan Cibatu, perbatasan Purwakarta-Subang.

Pemkab Purwakarta sendiri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk kegiatan pipanisasi PDAM. Anggaran itu bersumber dari pemkab setempat, dibantu dari pemerintah pusat.

Selain untuk pipanisasi, dana tersebut juga akan digunakan untuk membeli pompa air yang baru senilai Rp33 miliar.

"Setelah kegiatan pipanisasi ini rampung, sanksi tegas telah disiapkan bagi industri yang tidak menggunakan air dari PDAM Purwakarta," katanya.

Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Dadang Saputra mengakui pihaknya kini sedang mempercepat pengerjaan pipanisasi. Dengan adanya kegiatan pipanisasi ke depannya ditargetkan akan ada 34 ribu pemasangan jaringan baru.

"Kebutuhan air industri akan segera tercover jika kegiatan pipanisasi selesai. Kita sudah menetapkan target 34 ribu pemasangan jaringan PDAM, termasuk untuk industri," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017