Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap dan mengungkap empat dari enam tersangka kasus pencurian toko baju dan Sembako.

"Empat tersangka itu berinisial WHN alias AL, R alias B, WAN bin AM, RF bin ES, dan dua pelaku yang dinyatakan buron MW, HEN," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia, kejadian ini sudah terjadi pada Senin (24/4), pukul 03.00 WIB. Dengan korban berinisial NOP bin N warga Kampung Petecina RT.001/RW.001, Desa Sukaraja, Kecamatan Marga Jaya.

Dalam penangkapan ini pelaku sebelumnya melakukan pemetaan lokasi pada siang hari. Kemudian pada malam hari melakukan aksi pencurian dengan cara merusak gembok dan mencungkil pintu toko.

Dari kesaksian pelaku sudah beraksi pada empat lokasi atau daerah yang berbeda. Diantaranya Toko beras di Kampung Cibuaya dan Daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Sedangkan dua lainnya toko baju atau distro bertempat di Kampung Dua Kelurahan Kranji-Bekasi Barat, dan Kampung Petecina, Desa Sukaraja-Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan pengungkapan itu diketahui saat korban menemukan baju dari tokonya terpampang pada salah satu akun media sosial.

Kemudian korban melakukan pelaporan pada Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB. Lalu dengan adanya laporan itu anggota Polsek Tambelang langsung melakukan koordinasi dan menjebak tersangka.

"Anggota Polsek Tambelang di bawah pimpinan Aiptu Hariyono langsung melakukan pengecekan terkait laporan korban dan mulai menjebak dengan berpura-pura sebagai pembeli," katanya.

Pada pengungkapan ini awal muda menangkap RF di depan Alfamart daerah Rawa Panjang Bekasi. Kemudian dari penangkapan itu RF menyatakan bahwa barang ada pada WHN.

Setelah itu, pada Jumat (5/5) pukul 01.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tambelang melakukan penangkapan dan menemukan satu buah box countainer yang diduga milik korban NOP.

Dalam pencurian ini pelaku memperjualbelikan barang hasil jarahannya dengan cara memasang foto baju dan menjual seharga Rp150.000 per dua kaos.

Padahal kaos tersebut bila harga normal seharga Rp150.000 untuk satuannya. Dengan adanya aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000.

Lanjut Kombespol Asep menjelaskan dalam aksi ini keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e dengan kurungan penjara sembilan tahun penjara.

Dan pelaku juga dikenakan pasal 480 ayat 1 e serta 2e KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sedangkan untuk dua pelaku saat ini masih dalam pencarian dengan melakukan koordinasi bersama.

Selain itu, dalam aksi ini berhasil mengamankan barang bukti berupa satu besi pengungkit (pembuka ban truk Fuso), satu bilah golok, satu pedang samurai, dua dompet, satu rantai, satu gembok, satu buah obeng, empat telepon genggam, lima kunci leter L dan T, satu box kontainer, serta lima baju bermerek Notice Board.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017