Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Arab Saudi luncurkan kacamata virtual canggih untuk musim haji tahun 1445 H
Baca juga: 50 warga Indonesia pergi haji gratis atas undangan Raja Salman
Baca juga: Murur, skema baru sebagai ikhtiar jaga keselamatan jamaah Indonesia

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

Sumber: SPA

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024