Bandung (Antara Megapolitan) - Wakil Gubernur Deddy Mizwar (Demiz) mengunjungi Didin (40) warga Kampung Rarahan, Kabupaten Cianjur di Mapolres Cianjur, pada Kamis (11/5).
Didin adalah tahanan titipan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur karena mencuri Cacing di kawasan TNNGP.
Ketika bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Didin mengaku dirinya mengambil Cacing jenis Sonari untuk dijual.
Ada pihak yang memesan cacing tersebut kepadanya untuk keperluan pengobatan penyakit Typus dan ada 77 ekor cacing yang berhasil diambil Didin dari 400 ekor yang dipesan.
Didin mengaku dia menjual cacing tersebut Rp40.000 per ekor dan pihak TNNGP memang melarang warga mengambil cacing disana, namun Didin mengaku dia tidak mengetahui tentang larangan itu.
Deddy Mizwar mengaku prihatin atas kejadian tersebut, terlebih Didin sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur lebih dari 40 hari.
Menurut dia, kasus ini tergantung pihak Perhutani (TNNGP) dan jika TNNGP mencabut perkara ini maka kasus Didin akan selesai.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya kira ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa daerah Perhutani itu ada pengelolanya. Jadi apapun yang ada disana ya harus seizin pengelola Perhutani itu sendiri. Jangan sampai masyarakat suka-suka disana, jangan sampai ada alih fungsi lahan, pohon ditebang. Bahkan sekarang cacing pun dijaga kan, apalagi pohon," kata Demiz.
Ia berharap TNNGP memproses kasus Didin tidak dengan cara menghukum orang. Namun, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari kasus ini, karena ada berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Terlebih apabila habitatnya ada di kawasan konservasi.
"Mudah-mudahan segera selesai, dan Pak Didinnya juga sehat. Dan Saya berharap Perhutani bisa mencabut kembali perkaranya, tapi ada juga efek jera bagi masyarakat. Karena (Didin) sudah 40 hari (ditahan). 77 cacing masuk (penjara) 40 hari," kata dia.
"Tapi ini tetap diproses kan, tergantung dari JPU nanti. Saya kira ini udah ditangani oleh JPU, kalau mau berhubungan Perhutani dengan JPU. Saya berharap Perhutani bisa lebih bersikap lebih arif melihatnya. Dan masyarakat yang penting bisa jadi pelajaran," lanjut dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Didin adalah tahanan titipan Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur karena mencuri Cacing di kawasan TNNGP.
Ketika bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Didin mengaku dirinya mengambil Cacing jenis Sonari untuk dijual.
Ada pihak yang memesan cacing tersebut kepadanya untuk keperluan pengobatan penyakit Typus dan ada 77 ekor cacing yang berhasil diambil Didin dari 400 ekor yang dipesan.
Didin mengaku dia menjual cacing tersebut Rp40.000 per ekor dan pihak TNNGP memang melarang warga mengambil cacing disana, namun Didin mengaku dia tidak mengetahui tentang larangan itu.
Deddy Mizwar mengaku prihatin atas kejadian tersebut, terlebih Didin sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur lebih dari 40 hari.
Menurut dia, kasus ini tergantung pihak Perhutani (TNNGP) dan jika TNNGP mencabut perkara ini maka kasus Didin akan selesai.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya kira ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa daerah Perhutani itu ada pengelolanya. Jadi apapun yang ada disana ya harus seizin pengelola Perhutani itu sendiri. Jangan sampai masyarakat suka-suka disana, jangan sampai ada alih fungsi lahan, pohon ditebang. Bahkan sekarang cacing pun dijaga kan, apalagi pohon," kata Demiz.
Ia berharap TNNGP memproses kasus Didin tidak dengan cara menghukum orang. Namun, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari kasus ini, karena ada berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi. Terlebih apabila habitatnya ada di kawasan konservasi.
"Mudah-mudahan segera selesai, dan Pak Didinnya juga sehat. Dan Saya berharap Perhutani bisa mencabut kembali perkaranya, tapi ada juga efek jera bagi masyarakat. Karena (Didin) sudah 40 hari (ditahan). 77 cacing masuk (penjara) 40 hari," kata dia.
"Tapi ini tetap diproses kan, tergantung dari JPU nanti. Saya kira ini udah ditangani oleh JPU, kalau mau berhubungan Perhutani dengan JPU. Saya berharap Perhutani bisa lebih bersikap lebih arif melihatnya. Dan masyarakat yang penting bisa jadi pelajaran," lanjut dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017