Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan dari total 3.057 rumah sakit yang akan mengimplentasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terdapat 2.316 yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas tersebut.

"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Sementara itu, kata Dante melanjutkan, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria Kelas KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.

Baca juga: Kemenkes tindak tiga nakes yang diduga jadi calo SKP untuk perpanjang izin praktik
Baca juga: Kemenkes: Bayi baru lahir hingga berusia enam bulan cukup diberikan ASI eksklusif
 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap KRIS.
 
Pasal 46A Perpres tersebut mensyaratkan 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap meliputi komponen bangunan yang kokoh tanpa memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, dan pencahayaan ruang yang baik.
Selain itu, juga terdapat kelengkapan tempat tidur berupa penyediaan minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat. Kemudian, suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius.

Lalu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal pada ruangan berisi maksimal empat tempat tidur dan tersedia tirai di antara tempat tidur.
 
Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat yang sesuai dengan standar aksesibilitas untuk disabilitas serta outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien. Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024