Jakarta (Antara Megapolitan) - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama.

"Saya minta, saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.  Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Presiden usai meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Presiden, hal yang paling penting, semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah hukum di Indonesia.

Menurut dia, sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan panjang yang ada.

"Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," kata Presiden.

Mengenai pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, Presiden Jokowi menjelaskan dirinya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri.

Presiden menegaskan akan lebih meminta penjelasan lebih rinci terkait materi yang disampaikan oleh Mendagri, itu setelah nanti tiba di Jakarta pascakunjungan kerja lintas nusantara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Basuki Tjahaja Purnama Selasa (9/5) divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017